Rabu 24 Sep 2014 16:45 WIB

Datangi Gedung DPR, Advokat Tolak RUU Advokat

Rep: Muhammad Subarkah/ Red: Mansyur Faqih
anggota Peradi (Perhimpunan Advokad Indoneisa) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Advokat yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR.
Foto: Muhammad Subarkah/Republika
anggota Peradi (Perhimpunan Advokad Indoneisa) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Advokat yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Sekitar seribuan anggota Peradi (Perhimpunan Advokad Indoneisa) menggelar aksi unjuk rasa menolak pengesahan RUU Advokat yang kini tengah dibahas di Komisi III DPR. 

Aksi digelar persis di depan pintu gerbang utama Gedung Parlemen Senayan di tengah suasana siang yang terik. Berbagai poster, spanduk, hingga keranda mayat yang bertuliskan penolakan RUU tersebut bertebaran dan meramaikan suasana demonstrasi.

"Tolak RUU Adokat. Bila disahkan aturan ini akan melemahkan kemandirian advokat. Aturan ini akan membahayakan kepentingan peradilan. Dan RUU ini juga mengancam keberadaan advokat muda," kata Ketua Umum Peradi, Otto Hasibuan, di sela aksi unjuk rasa, Rabu (24/9). 

Menurut Otto, unjuk rasa kali ini memang sengaja digelar di sela acara Rakernas Peradi yang digelar di sebuah hotel di kawasan Jakarta Barat. Setelah diperdebatkan, akhirnya disepakati bahwa harus ada aksi demontrasi di depan Gedung Parlemen untuk menegaskan sikap adanya penolakan. 

"Maka semenjak dua hari yang lalu sekitar 1.300 anggota Peradi yang datang dari berbagai daerah untuk mengikuti  acara rakernas, sepakat untuk turun ke jalan. Hikmahnya lagi selain menolak, aksi ini ternyata membuat hubungan antaranggota Peradi semakin solid. Itu nilai tambah dari aksi ini," ujarnya. 

Ia menjelaskan, tidak hanya menggelar aksi di depan Gedung Parlemen saja. Sebelumnya, sekitar pukul 10.00 WIB aksi yang sama pun sudah digelar di pelataran Bundaran Hotel Indonesia.

"Selain di Jakarta, anggota kami juga menggelar aksi serentak di Bandung dan Surabaya. Langkah ini sebagai bentuk keprihatinan atas adanya renacana pengesahan RUU Advokat oleh DPR."

Jelang pengesahan RUU Advokat, muncul pro-kontra di antara advokat. Mereka yang tergabung dalam Peradi keras menyatakan menolak pengesahan. 

Sedangkan, para advokat dari organasi lainnya menyatakan bisa menerima pengesahan. Pro-kontra itu akibat terjadinya silang pendapat.

Misalnya mengenai perlu tidaknya pembentukan satu wadah organisasi, kemandirian advokat, hingga soal standardisasi profesi.

"Ingat advokat adalah salah satu penegak hukum. Maka harus dipayungi oleh undang-undang yang baik. Jadi saya harap RUU Advokat yang kini dibahas di DPR jangan disahkan karena mempunyai banyak kelemahan," kata Otto.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement