REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG --- RUU Advokat yang tengah dibahas di DPR mendapat penolakan dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi).
Di Palembang, advokat yang menamakan diri Komunitas Advokat Muda (Kamda)-Peradi Palembang, Kamis (11/9) berunjuk rasa mendatangi gedung DPRD Sumatra Selatan (Sumsel).
Mereka berunjuk rasa dengan memakai baju toga warna hitam dan mengusung spanduk yang menyatakan menolak RUU Advokat.
"Kami, Peradi Palembang menolak RUU Advokat yang di dalamnya berisi materi yang berpotensi memecah belah advokat dan dapat merugikan masyarakat pencari keadilan," ujar Koordinator aksi Andri Meilansyah.
Menurut Andri, Peradi mencurigai, pembahasan RUU Advokat dilakukan tidak cermat dan tanpa kehati-hatian. Bahkan, terkesan tergesa-gesa dan dipaksakan oleh politisi yang masa jabatannya akan segera berakhir itu.
"Aneh apabila proses penyusunan RUU advokat itu tidak melibatkan Peradi yang merupakan stakeholder utama yang menjalankan mandat UU Nomor 18/2003 tentang Advokat yang masih berlaku,” katanya.
Para pengunjuk rasa juga menolak RUU yang baru karena dinilai melemahkan kedudukan advokat. Misalnya, menyatakan advokat sebagai pilar penegak hukum yang tidak sejajar dengan instansi penegak hukum lainnya. Seperti kejaksaan, kepolisian dan pengadilan.