Jumat 09 Jan 2026 16:51 WIB

Terungkap, Ada Travel Kembalikan Uang Hingga Rp 100 Miliar Terkait Perkara Kuota Haji

Jumlah yang dikembalikan oleh travel bisa saja bertambah

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji khusus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kuota haji khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui terdapat pengembalian uang dari Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) menyangkut perkara korupsi kuota haji. KPK menghitung jumlah uang dari travel itu sudah di angka Rp 100 miliar.

"Saat ini sudah mencapai sekitar Rp 100 miliar," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di gedung KPK pada Jumat (9/1/2026).

Baca Juga

KPK menyebut jumlah yang dikembalikan ini bisa saja bertambah. KPK mempersilahkan PIHK mengembalikan uang panas terkait kuota haji.

"Ini masih akan terus bertambah, oleh karena itu KPK terus mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, ataupun asosiasi yang masih ragu-ragu silakan bisa segera mengembalikan," ujar Budi.

Walau demikian, KPK masih menutup mulut soal hubungan uang itu dengan kasus kuota haji. Tapi KPK pernah menyinggung soal dugaan 'uang percepatan' agar calon jamaah haji bisa berangkat duluan menggunakan kuota haji tambahan pada 2024.

"KPK juga mengimbau kepada pihak-pihak PIHK, biro travel, maupun asosiasi untuk kemudian juga bisa kooperatif termasuk dalam hal pengembalian uang-uang," ucap Budi.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement