Sabtu 20 Dec 2025 01:00 WIB

Calon Ketua Umum KONI DKI Jakarta Wajib Kantongi Dukungan 20 Persen

Pendaftaran caketum KONI DKI Jakarta 2026-2030 mewajibkan dukungan minimal 20 persen dari anggota sah, dengan syarat tambahan pengalaman pengurus.

Rep: antara/ Red: antara
Caketum KONI Jakarta minimal raih 20 persen suara anggota sah.
Foto: antara
Caketum KONI Jakarta minimal raih 20 persen suara anggota sah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pendaftaran Calon Ketua Umum (caketum) KONI DKI Jakarta periode 2026-2030 mengharuskan kandidat mendapatkan dukungan minimal 20 persen dari anggota sah KONI DKI Jakarta, yakni sebanyak 17 dari total 85 anggota. Persyaratan ini diumumkan oleh Ramdan Pelana, Sekretaris Tim Penjaringan dan Penyaringan (TPP) KONI DKI Jakarta, sebagai hasil dari rapat kerja provinsi yang digelar pada 3 Desember 2025.

Ramdan menyatakan bahwa syarat dukungan 20 persen ini merupakan amanah dari seluruh cabang olahraga setelah rapat kerja provinsi KONI DKI Jakarta. Setiap anggota KONI hanya dapat mengusulkan satu nama bakal calon yang harus ditandatangani oleh ketua umum cabang olahraga dengan stempel basah.

TPP KONI DKI Jakarta terdiri dari tujuh orang perwakilan unsur cabang olahraga, badan fungsional, serta KONI Kota dan Kabupaten, dan akan dipimpin oleh Aminullah. TPP dipilih secara demokratis dalam rapat kerja provinsi, di mana masing-masing cabang dan badan fungsional mengajukan serta memilih perwakilan mereka.

Selain mendapatkan dukungan 20 persen, calon Ketua Umum juga harus memiliki pengalaman sebagai pengurus di berbagai tingkatan KONI, baik pusat, provinsi, kota/kabupaten, maupun anggota KONI Provinsi DKI Jakarta.

Penetapan bakal calon yang memenuhi persyaratan dijadwalkan pada 10 Januari 2026, diikuti penyampaian visi misi dan pengundian nomor urut calon pada 12-13 Januari 2026.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement