Kamis 18 Dec 2025 17:26 WIB

Sebanyak 10 Gedung Jakarta Perizinannya tak Lengkap, Pemprov Berikan SP1

Bangunan diberi peringatan karena tak memenuhi persyaratan.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Teguh Firmansyah
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau Gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).
Foto: Republika/Bayu Adji P.
Gubernur Jakarta Pramono Anung meninjau Gedung Terra Drone di kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (9/12/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta telah melakukan pemeriksaan terhadap sekitar 3.500 gedung yang berdiri di ibu kota. Dari ribuan gedung itu, sebanyak 10 gedung dinyatakan tidak memenuhi persyaratan karena tidak memiliki perizinan yang lengkap.

Gubernur Jakarta Pramono Anung mengatakan, pihaknya telah melaksanakan rapat khusus terkait kelengkapan persyaratan gedung-gedung di Jakarta. Menurut dia, total sudah ada sekitar 3.500 gedung yang diperiksa oleh Pemprov Jakarta terkait persyaratannya.

Baca Juga

"Kemudian ada beberapa gedung yang akhirnya kami keluarkan, ada 10 gedung, kita beri SP1 (Surat Peringatan 1), tapi saya mohon maaf enggak bisa menyebutkan gedung-gedungnya karena tidak etis," kata dia di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, Kamis (18/12/2025).

Ia menjelaskan, SP1 itu diberikan karena gedung-gedung itu tidak memiliki perizinan yang lengkap. Selain itu, bangunan gedung itu disebut tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan.

Pemeriksaan itu merupakan tindak lanjut dari kebakaran yang terjadi di Gedung Terra Drone, kawasan Cempaka Putih, Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Selasa (9/12/2025). Mengingat, peristiwa nahas itu mengakibatkan sebanyak 22 orang meninggal dunia ketika kebakaran terjadi di gedung tersebut.

Pramono menyatakan, pihak pemrov tidak mau peristiwa itu kembali terulang. Karena itu, pengawasan terhadap seluruh gedung di Jakarta harus terus dilakukan untuk memastikan kondisi gedung itu laik digunakan.

"Terutama untuk gedung-gedung yang tumbuh. Jadi gedung-gedung yang tumbuh itu yang biasanya perizinannya tidak lengkap," ujar Pramono.

Menurut dia, pemberian SP1 itu hanya merupakan bagian dari peringatan awal. Apabila peringatan itu tidak diindahkan, Pemprov Jakarta akan kembali memberikan peringatan berikutnya.

 
 
 
Lihat postingan ini di Instagram
 
 
 

Sebuah kiriman dibagikan oleh Republika Online (@republikaonline)

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement