REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi Percepatan Reformasi Polri menggelar tiga sesi audiensi di Kantor Kementerian Sekretariat Negara, Jakarta, Selasa (9/12), untuk menyerap masukan dalam rangka revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri). Masukan ini akan diserahkan kepada Presiden Prabowo Subianto.
Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, menyatakan bahwa diskusi dengan berbagai lembaga dan organisasi akan menjadi bahan penting dalam menyusun rekomendasi untuk revisi UU Polri. "Minggu-minggu ini kami sudah mulai. Hari Kamis (11/12) mudah-mudahan banyak yang datang, kami mulai membuat kesimpulan, tetapi belum bisa diumumkan sebelum komprehensif," ujar Jimly.
Dalam audiensi tersebut, Komisi Percepatan Reformasi Polri bertemu dengan Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), organisasi advokat Peradi, Ombudsman Republik Indonesia (ORI), dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Pertemuan terlama berlangsung dengan Kompolnas, yang dipimpin oleh Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Djamari Chaniago. "Dari diskusi tadi (dengan Kompolnas), itu yang paling banyak masalah, karena memang Kompolnas itu sehari-hari, selama 20 tahun terakhir, berhubungan dengan arahan, kebijakan yang direkomendasikan kepada pemerintah," kata Jimly.
Jimly juga menekankan pentingnya peran Kompolnas dalam pengawasan lembaga kepolisian dan aparat kepolisian. "Ada keinginan supaya nanti Kompolnas diperkuat, khususnya terkait dengan efektivitas fungsi pengawasan baik kepada lembaga kepolisian maupun aparat Polri," tambahnya.
Selain itu, masukan dari organisasi advokat seperti Peradi juga dinilai penting mengingat mereka berhadapan langsung dengan Polri dan Kejaksaan. "Kami juga tadi mendapat masukan dari orang-orang independen, lembaga negara independen, antara lain dari Ombudsman Republik Indonesia dan LPSK," ujar Jimly.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.