Selasa 02 Dec 2025 18:20 WIB

Kalapas Enemawira Dicopot Imbas Paksa Napi Muslim Makan Daging Anjing

CS dinonaktifkan dari jabatannya dan telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas.

Kasubdit Kerja Saka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti.
Foto: Screnshoot
Kasubdit Kerja Saka Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas mengambil tindakan tebas atas viralnya narapidana beragama Islam yang diduga dipaksa mengonsumsi makanan haram di Lapas Enemawira, Provinsi Sulawesi Utara. Napi beragama Islam di situ dipaksa petugas memakan daging anjing.

Kepala Lapas Enemawira berinisial CS per tanggal 27 November 2025 pun akhirnya dicopot oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Sulawesi Utara. "Pada hari itu juga CS dinonaktifkan dari jabatannya dan selanjutnya telah ditunjuk pelaksana tugas Kalapas Enemawira," kata kata Kasubdit Kerja Sama Ditjen Pemasyarakatan Kemenimipas, Rika Aprianti dalam keterangan pers di Jakarta pada Selasa (2/12/2025).

Rika menyebut, pada 28 November 2025, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan telah mengeluarkan surat perintah pemeriksaan dan sidang kode etik di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan terhadap CS. Sidang Kode Etik terhadap CS dilaksanakan pada hari ini di Direktorat Jenderal Pemasyarakatan oleh Tim Direktorat Kepatuhan Internal Ditjenpas.

"Direktorat Jenderal Pemasyarakatan akan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, apabila dari hasil pemeriksaan dan sidang kode etik terhadap CS terbukti melakukan pelanggaran-pelanggaran yang dimaksud," ujar Rika.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement