Rabu 02 Mar 2022 09:56 WIB

Angelina Sondakh akan Jalani Cuti Jelang Bebas

Ditjenpas Kemenkumham menyatakan, tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022.

Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan, mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas. Foto: Angelina Sondakh
Foto: Antara/Puspa Perwitasari
Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan, mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas. Foto: Angelina Sondakh

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Kabag Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Rika Aprianti mengatakan, mantan anggota DPR RI Angelina Patricia Pinkan Sondakh akan menjalani cuti menjelang bebas. Angelina Sondakh merupakan warga binaan kasus korupsi Lapas Perempuan Jakarta. 

Mantan anggota DPR RI tersebut mulai menjalankan pidana terhitung 27 April 2012. “Tanggal bebas awal Angelina Sondakh 27 April 2022 apabila denda dan uang pengganti dibayar lunas," kata dia melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Rabu (2/3/2022).

Baca Juga

Ia mengatakan, Angline Sondakh telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif untuk diberikan program cuti menjelang bebas sebesar remisi terakhir paling lama tiga bulan yang jatuh pada Oktober 2021. Namun, karena yang bersangkutan tidak membayar lunas sisa uang pengganti sebesar Rp 4,5 miliar subsider empat bulan lima hari penjara, waktu cuti menjelang bebas jatuh pada Maret 2022.

Selama menjalani pidana, Angelina Sondakh mendapatkan remisi dasawarsa sebanyak tiga bulan berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI tentang Pemberian Remisi Dasawarsa Tahun 2015 yang diberikan kepada seluruh narapidana. "Selama menjalani cuti menjelang bebas, Angelina Sondakh wajib mengikuti bimbingan yang dilakukan oleh Pembimbing Kemasyarakatan Balai Pemasyarakatan," tutur dia.

Sebagai tambahan informasi, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI Nomor 107PK/Pid.Sus/2015, Angelina Sondakh dijatuhi hukuman pidana penjara selama 10 tahun denda Rp 500 juta, subsider enam bulan kurungan (sudah dibayar). Kemudian, ia diharuskan membayar uang pengganti senilai Rp 2,5 miliar serta 1,2 juta dolar AS subsider satu tahun penjara dan telah dibayar Rp 8,8 miliar. Sisanya, Rp 4,5 miliar dan subsider empat bulan lima hari diganti dengan menjalankan pidana kurungan.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
Advertisement
Advertisement