Rabu 29 Oct 2025 16:10 WIB

Viral Tambang Liar di Gunung Halimun, Raja Juli: Kita Tindak Tegas, Nanti Baca di Regulasi

Kemenhut memastikan pertambangan tanpa izin dilarang keras.

Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta.
Foto: BPMI Setpres
Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni di Istana Kepresidenan Jakarta.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  -- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni memastikan akan menindak tegas aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak (TNGHS), Jawa Barat. Pernyataan itu disampaikan menyusul viralnya deretan tenda biru di kawasan TNGHS.

“Semua akan ditindak setegas-tegasnya. (Sanksi) Nanti baca di regulasi, bahwa semuanya yang memungkinkan untuk dilakukan, (akan) kita lakukan,” kata Menhut Raja Antoni saat ditemui di Kementerian Kehutanan (Kemenhut), Jakarta, Rabu.

Baca Juga

Lebih lanjut, Menhut menegaskan telah memberikan instruksi kepada Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum) untuk menangani hal tersebut, termasuk di dalamnya pemberian sanksi.

“Sesuai undang-undang yang berlaku. Ditjen Gakkum secara reguler akan meng-update kepada teman-teman (media),” ujar Menhut.

Sebelumnya, keberadaan deretan tenda biru di kawasan TNGHS sempat viral di media sosial setelah muncul dari citra Google Maps.

Tak hanya di Halimun, dugaan adanya aktivitas tambang ilegal juga ada di sekitar Mandalika, Nusa Tenggara Barat.

Ditjen Gakkum Kehutanan (Gakkumhut) telah mengambil tindakan tegas dengan memperketat pengawasan, memasang papan peringatan di TWA Gunung Prabu, dan menyiapkan langkah penegakan hukum bersama aparat penegak hukum.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement