REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang pria di kawasan Rawa Bambu, Kecamatan Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Sabtu (25/10/2025) dini hari WIB, berinisial ARH (30 tahun) melakukan perbuatan keji dengan memukul kakak iparnya, BSP (39), dengan menggunakan palu gada. Hal itu lantaran ARH tidak terima ditegur karena merokok di rumah.
"Korban meninggal dunia dengan kondisi mulut berdarah dan kepala bagian belakangnya pecah setelah dipukul palu gada," kata Kapolsek Pasar Minggu Kompol Anggiat Sinambela kepada wartawan di Jakarta, Sabtu.
Dia menjelaskan, peristiwa itu terjadi pada Sabtu sekitar pukul 00.30 WIB. Saat itu, korban menegur adik iparnya lantaran merokok di dalam kamar. Tak lama, istri korban sekaligus kakak pelaku, HA (39), juga ikut menegur pelaku.
"Korban lalu memanggil istrinya dan menegur istrinya dengan berkata, biarkan saja adikmu merokok di kamar, nanti kita pindah saja dari rumah ini. Mendengar kata-kata korban, pelaku langsung emosi, lalu mengambil palu gada di kamar belakang guna memukul korban," ujar Anggiat.
Dia menyatakan, setelah mengambil palu gada, pelaku memukul korban dengan menggunakan alat itu. HA sempat melerai keduanya hingga akhirnya istri korban ikut terluka pada bagian tangannya karena terkena palu.
Setelah menganiaya korban, pelaku berlari ke arah dapur dan melompati tembok rumah untuk kabur dari lokasi kejadian. Akibat penganiayaan itu, korban pun tewas di lokasi dengan kondisi mengenaskan. Jenazah korban langsung dibawa ke RSUP Fatmawati, Jakarta Selatan, untuk dilakukan proses visum.