Jumat 17 Oct 2025 20:09 WIB

Kejagung Copot Jaksa Iwan Ginting Terkait Penilapan Uang Barang Bukti Kasus Robot Trading

Apakah Iwan Ginting akan ajukan banding atas putusan ini, Anang tak mengungkapkan.

Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan.
Foto: Republika/Prayogi
Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna saat menyampaikan keterangan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) mencopot Jaksa Iwan Ginting terkait kasus dugaan penilapan uang barang bukti (barbuk) perkara investasi bodong robot perdagangan alias robot trading Fahrenheit pada tahun 2023. Iwan Ginting dicopot dari jabatannya saat ini, yaitu selaku Kasubdit Pengamanan Pembangunan Infrastruktur Kawasan dan Sektor Strategis Lainnya pada Direktorat Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung.

“Di situ ada kelalaian-kelalaian yang dilakukan. Yang jelas, Jaksa Agung sudah mengambil tindakan langsung terhadap mereka yang terkait dengan adanya peristiwa terjadi seperti itu. Sudah dicopot jabatannya beberapa,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Jakarta, Jumat (17/10/2025).

Baca Juga

Dia mengatakan, pencopotan ini merupakan sikap cepat Jaksa Agung dalam menindak jaksa yang bermasalah. Terkait apakah Iwan Ginting akan mengajukan banding atas putusan ini, Anang tidak bisa mengungkapkannya.

“Etiknya sudah kena. Jika dijatuhi etik, memiliki hak untuk menyatakan banding. Silakan mengajukan keberatan terhadap penjatuhan etiknya,” katanya.

Dugaan keterlibatan Iwan Ginting dalam kasus penilapan uang barang bukti perkara investasi bodong robot trading Fahrenheit tahun 2023 adalah saat dia menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Jakarta Barat. Diketahui, mantan jaksa pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat Azam Akhmad Akhsya dijatuhi 9 tahun penjara atas keterlibatannya.

Dalam kasus ini, Azam memperoleh uang dari hasil gratifikasi dengan cara meminta "uang pengertian" sebesar Rp11,7 miliar dari tiga orang penasihat hukum korban investasi robot trading Fahrenheit, yakni Oktavianus Setiawan, Bonifasius Gunung, dan Brian Erik First Anggitya, pada saat eksekusi perkara tersebut.

Rinciannya, sebesar Rp3 miliar diterima dari Bonifasius, Rp8,5 miliar dari Oktavianus, serta Rp200 juta dari Brian. Dalam berkas dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU), Azam disebut membagikan uang tersebut kepada sejumlah orang, salah satunya Iwan Ginting.

Iwan disebut menerima langsung Rp500 juta dari Azam pada sekitar tanggal 25 Desember 2023 dengan disaksikan oleh Sunarto selaku mantan Kasi Pidum Kejari Jakarta Barat.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement