REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Jajaran Polda Metro Jaya telah mengungkap kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit. Dalam pengungkapan ini, pihak berwajib menangkap empat orang pelaku investasi bodong berinisial D, QL, DB dan MF dan ditetapkan sebagai tersangka. Dalam aksinya, pelaku menawarkan keuntungan besar dan tidak akan mengalami kerugian.
"Jadi nanti robot ini bisa mengamankan uang masyarakat, tidak akan lose, tidak akan kalah, tidak akan hilang, jadi akan untung terus," Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis saat konferensi pers di Polda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (22/3/2022).
Menurut Auliansyah, penawaran yang dijanjikan pelaku kepada para korban adalah dengan sistem bagi hasil. Calon investor dijanjikan mendapatkan keuntungan sebesar 30 persen perbulannya dari uang yang mereka investasikan. Jika berinvestasi atau deposit sebesar 500 dolar maka sistem bagi hasilnya adalah 50 persen keuntungan diberikan kepada member yang melakukan deposit dan 50 persen untuk Fahrenheit dari hasil trading.
"Depo (deposit) 1.000 dolar dengan perhitungan 60 persen keuntungan diberikan kepada member yang melakukan deposit di Fahrenheit dan untuk trading Fahrenheit mendapatkan 40 persen robot dari hasil trading," ucap Auliansyah.
Kemudian jika deposit 5.000 dolar dengan perhitungan 70 persen keuntungan untuk member dan mendapatkan 30 persen untuk robot. Lalu deposit sebesar 10.000 dolar dengan perhitungan 75 persen keuntungan untuk member dan mendapatkan 25 persen untuk robot. Sedangkan untuk deposit sebesar 50.000 dolar, 80 persen keuntungan untuk member dan 20 persen untuk robot dari hasil trading.
"Semakin besar member yang menginvestasikan dananya ke trading Fahrenheit maka member semakin besar mendaptkan profit dibandingkan pihak trading," ungkap Auliansyah.
Dalam kasus investasi bodong berkedok robot trading Fahrenheit ini, kata Auliansyah, Polda Metro Jaya telah menerima 100 aduan dari masyarakat yang menjadi member. Saat ini Polda Metro Jaya membuka posko pengaduan bagi masyarakat yang pernah menjadi korban penipuan berkedok investasi robot trading tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) dan atau Pasal 27 ayat (2) jo Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dan atau Pasal 105 dan atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan atau Pasal 56 KUHP.