Rabu 08 Oct 2025 19:36 WIB

Empat Warga Coba Gulingkan Bupati Sudewo Jadi Tersangka, Ini Sikap Aliansi Masyarakat Pati

Empat warga Pati ditetapkan sebagai tersangka karena dinilai menyerang aparat.

Rep: Kamran Dikarma/ Red: Teguh Firmansyah
Massa yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) saat mengikuti aksi di depan Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Dalam aksinya mereka menuntut KPK menetapkan Bupati Pati Sudewo sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pembangunan jalur kereta api pada lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) 2018-2022.
Foto: Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat warga yang berpartisipasi dalam demonstrasi di Alun-Alun Pati menuntut pelengseran Bupati Pati Sudewo pada 13 Agustus 2025 lalu. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perusakan mobil polisi dan penyerangan terhadap aparat.

Koordinator Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB), Supriyono alias Botok, mengatakan, penangkapan empat warga tersebut tidak akan menyurutkan perjuangan kelompoknya untuk melengserkan Sudewo.

Baca Juga

"Saya kira dengan kejadian ini tidak mengendurkan semangat aktivis di Kabupaten Pati, untuk mengawal aspirasi (Aliansi) Masyarakat Pati Bersatu, untuk berjuang melengserkan Bupati Pati Sudewo," kata Botok saat diwawancara di Polda Jateng, Rabu (8/10/2025).

Menurut Botok, ditangkapnya empat warga Pati yang berpartisipasi dalam demo pelengseran Sudewo merupakan risiko perjuangan. "Yang jelas dengan kejadian ini tidak mengendurkan semangat teman-teman untuk berjuang," ujarnya.

Kendati demikian, Botok berharap Polda Jateng bisa menangani kasus empat warga Pati yang diduga melakukan perusakan mobil polisi dan menyerang petugas dengan objektif.

"Semoga pihak kepolisian dalam menangani perkara ini seimbang, tidak pro-sana atau pro-sini. Kalau memang ada pihak yang diduga pro-Bupati melakukan tindak pidana penganiayaan dan sebagainya juga harus ditangkap," ucap Botok.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement