Sabtu 04 Oct 2025 18:31 WIB

PPP Jabar Protes SK Menkum Sahkan Kubu Mardiono, Sebut tak Sesuai Fakta

Kubu Mardiono dinilai telah meninggalkan sidang sebelum selesai.

Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono saat menghadiri Muktamar X di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).
Foto: Bayu Adji P.
Plt Ketum PPP Muhamad Mardiono saat menghadiri Muktamar X di Mercure Convention Center Ancol, Jakarta Utara, Sabtu (27/9/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Barat menolak Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum yang menyatakan Mardiono adalah Ketua Umum PPP. Menurut DPW Jabar surat itu tidak sesuai fakta dan situasi Muktamar X di Ancol, Jakarta.

"Menolak SK itu, karena tidak sesuai dengan fakta dan situasi yang kami alami sebagai muktamirin waktu itu," kata Ketua DPW PPP Jawa Barat Pepep Saepul Hidayat pada Antara melalui telewicara di Bandung, Jumat.

Baca Juga

Fakta yang dimaksud Pepep, adalah kubu Mardiono yang dipimpin oleh Wakil Ketua Umum PPP periode sebelumnya Amir Uskara telah meninggalkan ruang sidang muktamar sebelum seluruh tahapan sidang selesai. Sementara mayoritas peserta masih bertahan di dalam ruang sidang.

Kemudian ketika di dalam ruang sidang muktamar tetap dilanjutkan dengan pembahasan tata tertib, AD/ART, hingga pemilihan ketua umum, pihak Mardiono ternyata melakukan langkah mengejutkan dengan konferensi pers di salah satu kamar hotel di sana. Mardiono mengumumkan dialah Ketua Umum PPP dengan terpilih secara aklamasi.

"Saya sebagai muktamirin dan ada di ruangan itu. Sehingga tentu kita sangat kaget atas keputusan itu, dan kami jelas menolak yang mengatakan bahwa Pak Mardiono terpilih secara aklamasi," ujarnya.

Lebih lanjut, Pepep mengatakan dalam Permenkumham 34/2017 diamanatkan bahwa dalan menerbitkan SK pengesahan ketua umum partai, salah satu poinnya adalah harus ada keterangan atau pernyataan dari mahkamah partai yang menyatakan tidak dalam bersengketa.

Saat muktamar, ditegaskan Pepep, Mahkamah Partai PPP berada dalam forum dan menyatakan keterpilihan Agus Suparmanto sebagai Ketua Umum PPP sah dan tidak ada dualisme.

"Jadi kalau tiba-tiba sekarang terbit, SK Menkum ya minta maaf, tentu kita berhak mempertanyakan, bagaimana keterkaitan poin ini mengingat Mahkamah Partai berada dalam forum muktamar," katanya.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement