REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Jakarta mencatat saat ini sudah ada sekitar 180 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) yang beroperasi di ibu kota. Namun, belum ada satu pun SPPG yang memiliki sertifikat laik higiene dan sanitasi (SLHS).
"Kalau yang berbasis sertifikat belum ada ya, sedang berproses semua. Semuanya sekarang sedang berproses," kata Kepala Dinkes Provinsi Jakarta Ani Ruspitawati, di Jakarta, Sabtu (4/10/2025).
Ia menjelaskan, saat ini pihaknya tengah berupaya melakukan percepatan untuk penerbitan SLHS kepada SPPG. Proses penerbitan itu akan dilakukan melalui tahapan inspeksi lingkungan kesehatan (IKL).
Menurut Ani, pihaknya telah melakukan IKL pada awal mula SPPG dibangun. Namun, ia menyatakan, IKL itu akan kembali dilakukan untuk memastikan kondisi SPPG sesuai standar.
Ia juga meminta pengelola SPPG untuk melengkapi persyaratan sesuai ketentuan yang ada. Dengan demikian, Dinkes Provinsi Jakarta dapat segera menerbitkan SLHS.
"Jadi secara masif kami melakukan IKL, targetnya adalah dua minggu ya ke depan. Targetnya semuanya 2 minggu," kata dia.
Diketahui, Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan tenggat waktu sekitar sebulan agar seluruh SPPG dapat mengantongi SLHS. BGN mengancam bakal menutup SPPG yang tidak mengantongi SLHS dalam tenggat waktu yang ditentukan.
Berikan pelatihan