Jumat 03 Oct 2025 01:17 WIB

Sopir Truk di Denpasar Divonis 4 Bulan 7 Hari Akibat Kecelakaan Maut

I Nyoman Ngardika divonis 4 bulan 7 hari penjara oleh PN Denpasar akibat kelalaiannya dalam memarkir truk sampah yang menyebabkan kecelakaan maut.

Rep: antara/ Red: antara
PN Denpasar penjarakan sopir truk sebabkan kecelakaan maut.
Foto: antara
PN Denpasar penjarakan sopir truk sebabkan kecelakaan maut.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR, – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar menjatuhkan vonis 4 bulan 7 hari penjara kepada I Nyoman Ngardika (48) pada Kamis. Terdakwa dinyatakan bersalah akibat kelalaiannya memarkir truk sampah yang menyebabkan kecelakaan maut di Jalan Diponegoro, Denpasar, Juni 2025.

Ketua Majelis Hakim Ni Made Oktimandiani menyatakan bahwa Ngardika terbukti bersalah melanggar Pasal 310 ayat (4) UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Vonis ini lebih ringan 23 hari dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Finna Wulandari yang menginginkan hukuman lima bulan penjara.

Peristiwa tragis terjadi pada 2 Juni 2025 sekitar pukul 03.30 Wita. Tiga pemuda, I Putu Ega Satya Sedana Putra, Ketut Deva, dan Made Andiva Suryadita, mengendarai motor NMAX dari arah selatan ke utara, menabrak bagian belakang truk sampah DK 8511 A yang diparkir di bahu jalan oleh terdakwa.

Benturan keras tersebut membuat ketiga pemuda terpental. Putu Ega dan Ketut Deva meninggal di tempat, sedangkan Andiva meninggal di rumah sakit setelah kritis selama sepekan. JPU mengungkapkan bahwa sejak April 2025, terdakwa sudah memarkirkan truk di lokasi larangan parkir tanpa memasang segitiga pengaman atau tanda peringatan lainnya.

Hasil Visum et Repertum mencatat luka parah pada tubuh korban Putu Ega, termasuk patah tulang terbuka. Surat kematian dari RSUP Ngoerah menegaskan bahwa ketiga korban meninggal dunia akibat kecelakaan tersebut.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement