REPUBLIKA.CO.ID, PANGKALPINANG, – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Kepulauan Bangka Belitung (Kemenkum Babel) bersama Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum (PLBH) Al-Hakim mengadakan penyuluhan hukum bagi warga di Kecamatan Pangkalbalam, Pangkalpinang, pada Rabu. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan akses dan pemahaman hukum bagi masyarakat, khususnya yang kurang mampu.
Menurut Kepala Kanwil Kemenkum Babel, Johan Manurung, penyuluhan hukum ini merupakan bagian dari komitmen kementerian dalam menghadirkan negara di tengah masyarakat. "Melalui kegiatan seperti ini, kami ingin memastikan masyarakat, khususnya warga kurang mampu, tidak hanya mengetahui hak-haknya, tetapi juga memiliki akses yang nyata terhadap bantuan hukum," katanya.
Kegiatan ini diharapkan dapat menumbuhkan kesadaran hukum dari tingkat keluarga hingga lingkungan masyarakat, sehingga tercipta Bangka Belitung yang semakin tertib dan berkeadilan. Camat Pangkalbalam, Purnawan, mengapresiasi inisiatif ini dan menyatakan bahwa penyuluhan hukum adalah sarana penting untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap layanan bantuan hukum.
Ketua PLBH Al-Hakim Babel, Tukijan, menambahkan bahwa layanan bantuan hukum adalah hak seluruh warga negara, terutama yang kurang mampu. Dalam pertemuan tersebut, masyarakat diberi materi terkait hukum, layanan akses bantuan hukum, serta pemahaman tentang dasar hukum, syarat, dan mekanisme pengajuan bantuan hukum gratis melalui Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terakreditasi.
Selain itu, masyarakat juga diperkenalkan dengan Program Desa/Kelurahan Sadar Hukum, yang diharapkan bisa mendorong terbentuknya lingkungan yang taat hukum. Kecamatan Pangkalbalam diharapkan dapat menjadi salah satu kawasan percontohan dengan tingkat kesadaran hukum yang baik melalui kerja sama antara pemerintah daerah, aparat hukum, dan masyarakat.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.