REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -– Ombudsman Republik Indonesia menemukan adanya ketidaksesuaian kualitas bahan baku dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Salah satu temuan utama adalah masuknya beras medium ke sejumlah Sekolah Penyelenggara Program Gizi (SPPG), padahal kontrak pengadaan menyebutkan beras premium.
Anggota Ombudsman RI, Yeka Hendra Fatika, menegaskan bahwa temuan ini terjadi di spot tertentu, bukan menggambarkan seluruh wilayah.
“Di Bogor misalnya SPPG menerima beras medium dengan kadar patah di atas 15 persen, meskipun kontrak mencantumkan beras premium…Tapi ini temuan spot, artinya kasus yang kami jumpai di titik tertentu, bukan berarti semua wilayah seperti itu,” kata Yeka di Jakarta, kemarin.
Menurutnya, kondisi ini tetap mengkhawatirkan karena negara sudah membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal. “Negara membayar dengan harga premium, sementara kualitas yang diterima anak-anak belum optimal,” katanya.
Sementara itu, Kepala Keasistenan Pencegahan Maladministrasi KU III Ombudsman RI, Kusharyanto, menilai praktik tersebut masuk kategori penyimpangan prosedur. Ia menjelaskan, penyedia barang semestinya mematuhi kontrak yang telah ditandatangani.