Senin 22 Sep 2025 05:00 WIB

Pemprov Kepri Wajibkan Lisensi Resmi bagi Arsitek

Pemprov Kepri mewajibkan lisensi resmi bagi arsitek melalui Pergub Nomor 9 Tahun 2025 untuk meningkatkan kualitas dan keamanan layanan arsitektur.

Rep: antara/ Red: antara
Pemprov Kepri wajibkan pelaku arsitektur punya lisensi arsitek.
Foto: antara
Pemprov Kepri wajibkan pelaku arsitektur punya lisensi arsitek.

REPUBLIKA.CO.ID, TANJUNGPINANG, – Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Pemprov Kepri) kini mewajibkan para pelaku arsitektur di daerah tersebut untuk memiliki lisensi arsitek resmi. Kebijakan ini menyusul diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 9 Tahun 2025 tentang Lisensi Arsitek.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, dan Pertanahan (PUPP) Kepri, Rodi Yantari, menyatakan bahwa lisensi arsitek bukan hanya sekadar dokumen administratif, tetapi juga merupakan bentuk pengakuan kompetensi, tanggung jawab profesional, dan perlindungan bagi masyarakat. Menurut Pergub tersebut, arsitek diwajibkan memiliki lisensi resmi dari pihak berwenang untuk memberikan jasa layanan arsitektur bangunan.

Pergub ini bertujuan memberikan kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan jasa arsitektur, serta memastikan setiap karya arsitektur di Kepri memenuhi standar keamanan, kenyamanan, dan estetika. Dengan adanya lisensi arsitek, kepercayaan publik terhadap profesi ini diharapkan semakin meningkat dan terjaga.

Rodi menekankan bahwa Pergub ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas penyelenggaraan jasa arsitektur di daerah dan menghindari desain asal-asalan yang bisa memicu persoalan keselamatan masyarakat. Kehadiran Pergub Nomor 9 Tahun 2025 juga diharapkan menjadi landasan penting dalam meningkatkan tata kelola arsitektur, memperkuat identitas lokal, dan mewujudkan pembangunan berkelanjutan di Kepri.

Dinas PUPP Kepri bersama Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) sedang gencar mensosialisasikan Pergub baru ini untuk menyamakan pemahaman dan memperkuat koordinasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, serta organisasi profesi arsitek. Sosialisasi ini bertujuan memberikan penjelasan menyeluruh mengenai mekanisme penerbitan lisensi arsitek, peran arsitek dalam penerbitan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), serta kontribusi organisasi profesi dalam rekomendasi lisensi.

"Harapan kami, semua pemangku kepentingan dapat memahami substansi Pergub secara menyeluruh, sehingga implementasinya berjalan efektif dan memberi dampak positif bagi pembangunan di Kepri," ujar Rodi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement