Rabu 17 Sep 2025 01:45 WIB

DPR Setujui Anggaran Kemenhut 2026 Sebesar Rp6,04 Triliun

DPR RI menyetujui anggaran Kemenhut 2026 sebesar Rp6,04 triliun untuk mendukung program kehutanan berkelanjutan.

Rep: antara/ Red: antara
Komisi IV DPR setujui anggaran Kemenhut 2026 sebesar Rp6,04 triliun.
Foto: antara
Komisi IV DPR setujui anggaran Kemenhut 2026 sebesar Rp6,04 triliun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah menyetujui anggaran Kementerian Kehutanan (Kemenhut) untuk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp6,04 triliun. Kesepakatan ini dicapai pada pembahasan Rancangan Undang-Undang APBN 2026 oleh Badan Anggaran DPR RI, seperti disampaikan oleh Ketua Komisi IV DPR RI Siti Hediati Soeharto di Jakarta, Selasa.

Anggaran ini direncanakan untuk mendukung beberapa program utama, termasuk Program Dukungan Manajemen sebesar Rp4,2 triliun, Program Pengelolaan Hutan Berkelanjutan senilai Rp1,72 triliun, serta Program Pelatihan dan Pendidikan Vokasi sebesar Rp112,35 miliar. Hasil pembahasan ini akan disampaikan kepada Badan Anggaran (Banggar) DPR RI untuk penetapan lebih lanjut.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengungkapkan bahwa anggaran tersebut mengalami peningkatan sebesar 22,41 persen atau naik Rp1,1 triliun dibandingkan pagu indikatif TA 2026. Target pendapatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Kemenhut juga meningkat Rp50 miliar menjadi Rp7,31 triliun.

Program Prioritas Kemenhut 2026

Kementerian ini berkomitmen untuk memenuhi target tersebut melalui lima program prioritas pengurusan kawasan hutan (forest governance) yang berdasarkan prinsip transparansi, keadilan, dan keberlanjutan.

Program-program tersebut mencakup perlindungan hutan sebagai paru-paru dunia dan pengaturan tata air, pengurusan hutan yang berkeadilan, pemanfaatan hutan untuk ketahanan pangan dan energi, konsolidasi data spasial melalui One-Map Policy, serta digitalisasi layanan kehutanan.

Selain itu, Kemenhut mengalokasikan Rp511,9 miliar untuk anggaran belanja berbasis masyarakat dengan tujuan meningkatkan peran masyarakat dalam pembangunan kehutanan. Salah satunya adalah memfasilitasi UMKM untuk kegiatan Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), melibatkan masyarakat dalam pencegahan kerusakan dan kebakaran hutan, membina Kelompok Tani Hutan, dan merehabilitasi hutan untuk ketahanan pangan, energi, dan air.

“Belanja ini menjadi salah satu investasi Kementerian Kehutanan bagi peningkatan modal sosial masyarakat di tingkat tapak,” ujar Raja Juli Antoni.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement