REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan uang yang diserahkan pendakwah sekaligus pemilik biro perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour Khalid Zeed Abdullah Basalamah dibutuhkan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi kuota haji. KPK pun mengategorikan uang yang dikembalikan Khalid sebagai barang sitaan.
Perkara yang dimaksud Budi adalah dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama pada tahun 2023–2024. Budi mengatakan, bahwa uang yang diserahkan Khalid Basalamah ke KPK itu merupakan hasil dari dugaan tindak pidana korupsi.
"Penyitaan barang bukti tersebut diduga terkait ataupun merupakan hasil dari suatu tindak pidana. Artinya memang keberadaan dari barang bukti itu dibutuhkan oleh penyidik dalam proses pembuktian dalam penyidikan perkara ini," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/9/2025).
Pada Senin (15/9/2025), KPK mengungkapkan adanya pengembalian uang dari Khalid Basalamah. Namun, pihak KPK merahasiakan jumlah uang yang dikembalikan Khalid terkait kasus dugaan korupsi kuota haji khusus 2024.
"Benar (ada pengembalian)," kata Ketua KPK Setyo Budiyanto ketika dikonfirmasi wartawan soal pengembalian uang itu pada Senin.
"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ujar Setyo, menambahkan.
Sebelumnya, Khalid Basalamah yang juga merupakan ketua asosiasi biro perjalanan haji bernama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji) saat tampil dalam sebuah siniar di kanal YouTube yang diunggah pada 13 September 2025, mengungkapkan, telah mengembalikan uang terkait kasus kuota haji ke KPK. Khalid menjelaskan pengembalian uang tersebut dilakukan karena KPK memintanya saat memeriksa dirinya sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji.
Sementara, uang tersebut merupakan biaya per jamaah haji dari Uhud Tour sebanyak 122 orang kepada Komisaris PT Muhibbah Mulia Wisata Ibnu Mas’ud. Adapun per orang diharuskan membayar sebesar 4.500 dolar AS.
Selain itu, Khalid mengatakan sebanyak 37 dari 122 orang jamaah diharuskan membayar uang tambahan sebesar 1.000 dolar AS. Apabila tidak membayar, visa jamaah Khalid tersebut tidak akan diproses oleh Ibnu Mas’ud.
Adapun Khalid mengaku berhaji memakai jasa Ibnu Mas’ud karena disebut visa haji khususnya merupakan resmi dari negara dan mendapatkan maktab VIP yang dekat dengan jamarat. Khalid sudah dua kali diperiksa penyidik KPK di kasus ini.
"Saya sebagai jamaah di PT Muhibah, punyanya Ibnu Mas’ud, jadi posisi kami ini korban dari PT Muhibah yang dimiliki Ibnu Mas’ud," kata Khalid dikutip Rabu (10/9/2025).
View this post on Instagram