Ahad 14 Sep 2025 00:15 WIB

Kemenhub Hibahkan Tanah untuk Pembangunan Jalan di Mukomuko

Kemenhub menghibahkan tanah di Mukomuko untuk pembangunan jalan nasional demi menjaga aksesibilitas masyarakat tanpa mengganggu operasional bandara.

Rep: antara/ Red: antara
Kemenhub hibahkan BMN tanah demi akses masyarakat di Mukomuko.
Foto: antara
Kemenhub hibahkan BMN tanah demi akses masyarakat di Mukomuko.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Kementerian Perhubungan menghibahkan tanah sebagai barang milik negara kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Langkah ini dilakukan untuk memastikan aksesibilitas masyarakat tetap terjaga tanpa mengganggu operasional penerbangan di Bandar Udara Mukomuko.

Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub, Achmad Setiyo Prabowo, hibah ini diharapkan dapat menjaga aksesibilitas masyarakat dengan baik. Penandatanganan naskah perjanjian dan berita acara serah terima (BAST) hibah lahan telah dilaksanakan bersama Bupati Mukomuko, Choirul Huda, pada Jumat (12/9) di Kantor Balai Teknik Penerbangan, Jakarta.

Tanah yang dihibahkan memiliki luas 152 meter x 24 meter dengan nilai perolehan mencapai Rp561.560.491. Lahan ini akan dialihkan untuk pembangunan jalan nasional di Kabupaten Mukomuko, yang diharapkan dapat mendukung pertumbuhan ekonomi daerah.

Bandar Udara Mukomuko memiliki nilai strategis bagi daerah tersebut, tidak hanya meningkatkan mobilitas masyarakat tetapi juga berfungsi sebagai katalis pertumbuhan ekonomi. Setiyo menegaskan bahwa penyerahan aset ini menunjukkan sinergi kuat antara pemerintah pusat dan daerah dalam mengintegrasikan infrastruktur udara dan darat.

Dia juga mengapresiasi koordinasi dari Pemkab Mukomuko yang baik sehingga hibah ini dapat terealisasi, menegaskan komitmen bersama dalam mendukung pengembangan infrastruktur daerah tanpa mengurangi fungsi bandara yang dikelola UPBU Mukomuko.

Sebagai regulator yang menjalankan fungsi pengawasan penerbangan, Direktorat Jenderal Perhubungan Udara memastikan setiap langkah pengelolaan aset dan pengembangan bandara tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku dengan mengutamakan prinsip 3S+1C (Safety, Security, Service, dan Compliance). Dengan demikian, aspek keselamatan dan keamanan penerbangan tetap terjaga, mutu pelayanan semakin baik, dan kepatuhan terhadap aturan senantiasa dipenuhi.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement