Jumat 12 Sep 2025 16:14 WIB

Rektor UIN Walisongo Jelaskan Materi Pemeriksaan KPK

Prof Nizar Ali diperiksa sebagai sekjen Kemenag tahun 2023 terkait kuota haji khusus.

Rep: Antara/ Red: Erik Purnama Putra
KPK memeriksa sekjen Kemenang periode 2023, Prof Nizar Ali terkait kasus kuota haji khusus.
Foto: Republika/Thoudy Badai
KPK memeriksa sekjen Kemenang periode 2023, Prof Nizar Ali terkait kasus kuota haji khusus.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rektor Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo, Semarang, Jawa Tengah, Prof Nizar Ali mengatakan, penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami soal terbitnya Surat Keputusan Menteri Agama (SK Menag) Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan fokus ke SK Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

"Ya biasa nanya soal mekanisme keluarnya SK itu. Kami jawab semua," ujar Sekretaris Jenderal Kementerian Agama (Sekjen Kemenag) periode 2023 itu setelah diperiksa KPK dari pukul 09.18 WIB hingga pukul 12.00 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).

Baca Juga

Nizar yang diperiksa KPK sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag tahun 2023–2024 menjelaskan, proses penerbitan SK secara umum. Dimulai dari pemrakarsa, kemudian ditindaklanjuti Sekjen Kemenag hingga SK terbit dan berlaku.

"Sekjen kemudian ke Biro Hukum. Biro Hukum terus dibahas dengan satu per satu baru proses paraf-paraf," katanya. Nizar mengatakan, proses paraf tersebut dilakukan lima orang. Namun, ia tidak menjelaskan lebih detail.

Sementara terkait kasus kuota haji, Nizar menjelaskan, sekjen Kemenag bukan penggerak utama pengaturan kuota haji. Terutama, sambung dia, untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi. "Soal itu enggak tahu karena sekjen bukan leading sector-nya haji. Haji ada di Direktorat Jenderal PHU (Penyelenggara Haji dan Umrah Kemenag)," jelasnya.

Nizar juga sempat menjabat sebagai Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag sebelum menjadi sekjen Kemenag. Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023-2024, yakni pada 9 Agustus 2025.

Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan menag Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025. Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.

 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement