Kamis 11 Sep 2025 02:15 WIB

Gibran Desak Percepatan Regulasi Penghentian Penyelundupan Benih Lobster

Gibran Rakabuming Raka mendorong percepatan regulasi untuk mengatasi penyelundupan benih lobster demi melindungi kekayaan laut Indonesia.

Rep: antara/ Red: antara
Wapres desak percepatan regulasi penyelundupan benih lobster.
Foto: antara
Wapres desak percepatan regulasi penyelundupan benih lobster.

REPUBLIKA.CO.ID, BATAM,

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendesak Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono untuk segera menyelesaikan Peraturan Presiden yang mengatur sanksi terhadap penyelundupan benih lobster. Desakan ini bertujuan untuk melindungi kekayaan laut Indonesia. Pernyataan tersebut disampaikan Gibran setelah panen lobster budidaya di Balai Perikanan Budidaya Laut Batam, Kepulauan Riau, pada Rabu (10/9).

Gibran menegaskan pentingnya peraturan ini diselesaikan tanpa penundaan guna mencegah kerugian negara akibat penyelundupan benih lobster. Hal ini juga didukung oleh Ketua Komisi IV DPR, Siti Hediati (Titiek) Soeharto.

Menurut Gibran, budidaya lobster di Batam sudah menunjukkan hasil yang menjanjikan dengan panen awal sebanyak 1,7 ton, sebagian di antaranya diekspor ke Singapura. "Ukuran dan metode pembudidayaan sudah sangat tepat. Yang perlu dilakukan sekarang adalah meningkatkan produktivitas, mereplikasi, dan memperluasnya ke daerah lain," ungkap Gibran.

Pengembangan Komoditas Laut Lain

Selain lobster, komoditas laut lain yang berpotensi dalam ekonomi biru seperti ikan napoleon, jade perch, bawal putih, dan kerapu macan juga memerlukan peningkatan produktivitas.

Sementara itu, Menteri Sakti Wahyu Trenggono menyatakan bahwa pemerintah sedang merampungkan Peraturan Presiden terkait Satuan Tugas untuk memerangi penyelundupan benih lobster ilegal. "Peraturan mengenai Satgas ini sedang diproses dan akan segera ditandatangani. Saya sudah melaporkan langsung kepada Presiden, dan beliau mengonfirmasi bahwa ini sedang dalam proses," jelas Sakti dalam kunjungannya ke Batam pada Rabu.

Sakti menambahkan bahwa peraturan ini akan menjadi instrumen hukum untuk memperkuat pengawasan dan mencegah praktik penyelundupan yang berulang. Ia juga mencatat bahwa Peraturan Menteri No. 7 Tahun 2024 tentang pengelolaan lobster, kepiting, dan rajungan tidak lagi berlaku, terutama terkait skema ekspor melalui kerja sama usaha.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement