REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Advokat dari Pusat Bantuan Hukum (PBH) Peradi siap memberikan pendampingan hukum kepada demonstran maupun keluarganya secara cuma-cuma. Peradi mempunyai 174 cabang PBH di berbagai kota di Indonesia yang siap mendampingi demontran yang ditahan kepolisian. "Ribuan anggota PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum," kata Ketua PBH Peradi, Suhendra Asido Hutabarat di Jakarta, Selasa (9/9/2025).
Bagi demonstran maupun pihak keluarganya bisa berkoordinasi dengan PBH Peradi yang ada di kota atau daerah domisilinya masing-masing. "Silakan menghubungi PBH Peradi di daerahnya atau terdekat," ujarnya.
Asido menyampaikan, demonstran atau keluarganya yang memerlukan bantuan hukum, di wilayah Jakarta, juga bisa menghubungi PBH Peradi di setiap kota di Jakarta atau ke PBH Peradi Pusat. "PBH Peradi siap memberikan bantuan hukum cuma-cuma," katanya.
Asido menjelaskan, PBH Peradi dengan 174 cabang PBH termasuk yang terbanyak di kawasan Asia, merupakan unit kerja DPN Peradi yang bertugas memberikan bantuan hukum probono, khususnya bagi masyarakat tidak mampu. Menurut dia, meskipun cuma-cuma, layanan hukum yang diberikan oleh advokat PBH Peradi, sama dengan seperti layanan hukum yang diberikan advokat yang mendapat honorarium.
"Layanan hukumnya tetap first class. Ada sanksi tegas jika advokat tidak memberikan layanan hukum terbaik," ucap Asido. Memberikan pendampingan hukum secara probono ini sebagai komitmen Peradi di bawah kepemimpinan Prof Otto Hasibuan dalam penegakan hukum agar terwujudnya keadilan, access to justice bagi kalangan tidak mampu atau miskin.
Dia menjelaskan, probono merupakan komitmen Peradi selaku organisasi atau wadah tunggal (single bar) profesi yang mulia (officium nobile) dalam menegakkan keadilan. "PBH Peradi juga mengimbau masyarakat agar menyampaikan aspirasinya tidak dengan cara-cara anarkistis, tapi sesuai ketentuan. Terlebih, pemerintah telah merespons positif 17+8 tuntutan rakyat," ujar Asido.