Senin 08 Sep 2025 02:01 WIB

155 Pekerja Konstruksi Biak Dilindungi Program Jaminan Sosial

Dinas Tenaga Kerja Biak Numfor melindungi 155 pekerja konstruksi dengan program BPJS Ketenagakerjaan untuk keamanan kerja.

Rep: antara/ Red: antara
Disnaker Biak sebut 155 pekerja konstruksi dilindungi program sosial.
Foto: antara
Disnaker Biak sebut 155 pekerja konstruksi dilindungi program sosial.

REPUBLIKA.CO.ID, BIAK, – Sebanyak 155 pekerja konstruksi di Kabupaten Biak Numfor, Papua, kini mendapatkan perlindungan sosial melalui program BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini diumumkan oleh Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Biak Numfor, Elkanus Rumpaidus, pada Minggu.

Menurut Elkanus, para pekerja konstruksi termasuk dalam kategori tenaga kerja rentan dan telah didaftarkan dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan sebagai langkah perlindungan terhadap risiko pekerjaan. Ia menekankan bahwa perlindungan ini memberikan kenyamanan bekerja dan merupakan bentuk kepedulian pemerintah daerah terhadap pekerja rentan.

Hingga periode Januari-Agustus 2025, data menunjukkan bahwa terdapat 1.662 peserta BPJS Ketenagakerjaan dari kelompok rentan, termasuk keluarga bukan penerima upah. Program ini mencakup empat kategori utama: Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), dan Jaminan Pensiun (JP).

Elkanus menambahkan bahwa perlindungan sosial ini didasarkan pada prinsip gotong royong, di mana dana berasal dari peserta dan digunakan untuk kesejahteraan mereka. Harapannya, perlindungan ini bisa memberikan kenyamanan dan keamanan bagi para pekerja.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement