REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Direktorat Tindak Pidana Siber Badan Reserse Kriminal Polri telah menangkap pemilik akun TikTok berinisial CS (30), seorang karyawan swasta, yang diduga menyebarkan konten provokatif terkait ajakan untuk membakar Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten. Penangkapan dilakukan pada Senin (1/9) di Jakarta.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Himawan Bayu Aji, mengungkapkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Rabu, bahwa konten yang disebarkan oleh CS didasarkan pada situasi demonstrasi yang berkembang.
Menurut Himawan, konten tersebut berpotensi membahayakan objek vital nasional karena dapat menghasut masyarakat untuk melakukan demonstrasi di Bandara Soekarno-Hatta, yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.
Selama penangkapan, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk satu lembar KTP atas nama CS, satu unit telepon genggam, dan satu akun TikTok dengan nama pengguna @cecepmunich.
Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, CS tidak ditahan. Sebagai gantinya, ia diwajibkan untuk melapor dua kali sepekan. Pasal yang disangkakan kepada CS adalah Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang membawa ancaman pidana penjara paling lama empat tahun.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.