Rabu 03 Sep 2025 10:10 WIB

Penyitaan 1,6 Juta Dolas AS Bukan dari Rumah Eks Menag Yaqut, Ini Penjelasan KPK

KPK menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan aset negara dalam perkara ini.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.
Foto: Republika/Prayogi
Mantan menteri agama Yaqut Cholil Qoumas usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (1/9/2025). Yaqut Cholil Qoumas dimintai keterangan sebagai saksi selama tujuh jam terkait kasus dugaan korupsi kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji tahun 2023-2024.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyitaan sejumlah aset berkaitan kasus kuota haji tak berasal dari rumah eks menteri agama (menag) Yaqut Cholil Qoumas. Penyitaan tersebut berasal dari pihak lain, termasuk operator dan biro perjalanan haji.

Rincian penyitaan tersebut ialah uang tunai sebesar 1,6 juta dolar AS atau sekitar Rp 26,2 miliar, empat unit mobil, dan lima bidang tanah serta bangunan. "Dari beberapa pihak. Jadi tidak dari situ ya (kediaman Yaqut)," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (2/9/2025).

Baca Juga

KPK menjelaskan, penyitaan aset dilakukan secara akumulatif dari sejumlah lokasi dan pihak. Sehingga tak hanya dari satu sumber saja. "Ini akumulasi dari penyitaan yang sudah dilakukan penyidik terhadap beberapa pihak terkait," ujar Budi.

Selain itu, KPK menekankan pentingnya optimalisasi pemulihan aset negara dalam perkara ini. “Penyitaan aset-aset tersebut sebagai bagian dari upaya untuk pembuktian perkara sekaligus langkah awal KPK dalam mengoptimalkan pemulihan aset atau pemulihan keuangan negara,” ujar Budi.

Tercatat, dari penggeledahan di rumah Gus Yaqut pada 15 Agustus 2025, KPK menyita dokumen dan barang bukti elektronik. KPK mengklaim saat itu tak menemukan aset finansial atau kendaraan.

Yaqut sudah dua kali hadir dalam pemeriksaan KPK di kasus kuota haji. Adik dari Ketum PBNU KH Yahya Cholil Staquf itu pun sudah dicegah keluar negeri.

Sebelumnya, KPK mengungkap dugaan asosiasi yang mewakili perusahaan travel melobi Kemenag supaya memperoleh kuota yang lebih banyak bagi haji khusus. KPK mengendus lebih dari 100 travel haji dan umrah diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi kuota haji ini. Tapi, KPK belum merinci ratusan agen travel itu.

KPK menyebut setiap travel memperoleh jumlah kuota haji khusus berbeda-beda. Hal itu didasarkan seberapa besar atau kecil travel itu. Dari kalkulasi awal, KPK mengklaim kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp 1 triliun lebih.

KPK sudah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan meski tersangkanya belum diungkap. Penetapan tersangka merujuk pada Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement