Jumat 29 Aug 2025 02:00 WIB

Pembunuhan Mutilasi di Padang Pariaman, Tersangka Dijerat Pasal Berlapis

Polda Sumbar menetapkan SJP sebagai tersangka pembunuhan mutilasi di Padang Pariaman dengan ancaman pidana mati. Proses hukum terus berlanjut.

Rep: antara/ Red: antara
Polisi: Tersangka mutilasi di Padang Pariaman dijerat pasal berlapis.
Foto: antara
Polisi: Tersangka mutilasi di Padang Pariaman dijerat pasal berlapis.

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG, – Tersangka kasus pembunuhan mutilasi di Batang Anai, Kabupaten Padang Pariaman, berinisial SJP, dijerat dengan pasal berlapis. Penyidikan dilakukan oleh Polda Sumatera Barat dengan ancaman pidana maksimal berupa hukuman mati.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Teddy Fanani, mengungkapkan bahwa tersangka SJP dikenakan pasal 340, 338, dan 64 KUHPidana. "Sampai saat ini, proses hukum terhadap tersangka masih berlangsung di Polres Padang Pariaman pada tahap penyidikan," jelasnya.

Dalam proses penyelidikan, penyidik telah memeriksa 18 saksi dan mengumpulkan berbagai barang bukti, termasuk hasil otopsi dan tes DNA dari korban yang ditemukan tidak utuh. "Jika berkas sudah lengkap, akan segera kami kirimkan ke Kejaksaan untuk diteliti," ujar Teddy Fanani.

Iptu AA Reggy, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Padang Pariaman, menambahkan bahwa tersangka SJP masih mendekam di sel tahanan Polres. Kasus ini sempat menggegerkan publik pada Juni lalu setelah penemuan potongan tubuh di aliran sungai. Identitas korban diketahui sebagai Septia Adinda.

Motif pembunuhan yang dilakukan oleh SJP diakui karena cemburu dan masalah hutang-piutang. Selain itu, terungkap bahwa SJP juga merupakan pelaku pembunuhan dua perempuan lain di daerah yang sama 1,5 tahun lalu, yaitu Siska Oktavia dan Adek Agustina.

Kepala Bidang Humas Polda Sumbar, Susmelawati Rosya, menegaskan bahwa kepolisian berkomitmen menuntaskan kasus ini demi keadilan bagi korban. Dalam kesempatan terpisah, akademisi hukum dari Universitas Dharma Andalas, Dr Defika Yufiandra, menyampaikan apresiasi terhadap kecepatan pengungkapan kasus ini sambil mendorong agar keadilan ditegakkan seadil-adilnya.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement