REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyebutkan setidaknya ada sembilan perubahan dalam penyelenggaraan haji dan umrah. Menkum Supratman mengeklaim perubahan itu ditujukan demi kebaikan masyarakat.
Perubahan itu sesuai dengan DPR RI yang baru saja mengesahkan revisi Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga Atas UU Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah. Pengesahan tersebut diputuskan dalam rapat paripurna ke-4 DPR masa persidangan tahun 2025-2026 di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta pada Selasa (26/8/2025).
"Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia yang Terhormat, Perkenankan kami menyampaikan beberapa hal yang telah disepakati dalam pembahasan RUU ini, antara lain penguatan kelembagaan dari Badan Penyelenggara Haji menjadi kementerian yang menyelenggarakan sub-urusan pemerintahan Haji dan Umrah sebagai penyelenggara dan yang bertanggungjawab terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah," kata Supratman dalam rapat itu.
Kedua, Supratman menyebut mewujudkan ekosistem Haji dan Umrah melalui pembentukan satuan kerja dan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum, serta kerja sama dengan pihak terkait. Ketiga, pengaturan kuota haji untuk petugas haji yang terpisah dari kuota haji Indonesia. "Keempat, penambahan kuota haji tambahan; kelima, pengaturan pemanfaatan sisa kuota," ujar Supratman.
Keenam, Supratman menjelaskan, pengaturan pengawasan terhadap penyelenggaraan Ibadah Haji Khusus yang mendapatkan visa haji non-kuota. Ketujuh, pengaturan tanggung jawab pembinaan Ibadah Haji dan kesehatan terhadap jamaah haji. Kedelapan, mekanisme peralihan pascaperubahan Badan Penyelenggara Ibadah Haji menjadi kementerian.
"Kesembilan, penggunaan sistem informasi kementerian dalam penyelenggaraan haji dan umrah," ujar Supratman.
Supratman juga menyatakan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen dalam pembenahan sektor haji dan umrah demi memberi manfaat terbaik bagi masyarakat.
"Berdasarkan hal tersebut di atas dan setelah mempertimbangkan secara sungguh-sungguh persetujuan fraksi-fraksi, izinkanlah kami mewakili Presiden dalam rapat paripurna yang terhormat ini dengan mengucapkan puji syukur kepada Allah SWT, Presiden menyatakan setuju Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh untuk disahkan menjadi Undang-Undang," ucap Supratman.