Senin 25 Aug 2025 19:31 WIB

BP Haji Jadi Kementerian, BPKH: Demi Pelayanan Terbaik

BPKH nilai Kementerian Haji akan membuat tata kelola semakin optimal.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.
Foto: Republika/Havid Al Vizki
Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah menilai kehadiran Kementerian Haji dan Umrah akan membuat tata kelola haji semakin optimal, karena ada lembaga yang fokus pada pelayanan teknis.

"Dengan adanya kementerian ini kami berterima kasih, karena akan ada lembaga yang fokus dan tentu saja bersinergi dengan kami agar penyelenggaraan ibadah haji lebih optimal," kata Fadlul di Jakarta, Senin.

Baca Juga

Fadlul mengatakan perubahan Badan Penyelenggara Haji menjadi Kementerian Haji merupakan langkah serius pemerintah untuk semakin meningkatkan kualitas pelayanan ibadah haji dan umrah bagi jamaah Indonesia.

Pembentukan kementerian baru ini, kata dia, bukan berarti pelayanan haji selama ini buruk. Namun, menurut dia layanan haji memang harus selalu ditingkatkan dari waktu ke waktu.

Menurut dia, transformasi menjadi Kementerian Haji ini merupakan upaya besar untuk menyinergikan semua aspek pelayanan haji dan umrah mulai dari pendaftaran, manasik, keberangkatan, hingga kepulangan.

"Tujuannya adalah pelayanan terbaik. Oleh karena itu BPKH siap berkoordinasi dan bersinergi dengan lembaga manapun yang ditunjuk pemerintah," kata Fadlul.

Lebih lanjut, Fadlul mengingatkan bahwa BPKH memiliki peran khusus sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014, yakni mengelola dana haji secara profesional dan akuntabel untuk meningkatkan nilai manfaat dan kemaslahatan umat.

Ia menegaskan BPKH tidak melaksanakan operasional penyelenggaraan ibadah haji. Menurut dia, pelaksanaan tetap di bawah kementerian yang nanti akan dibentuk pemerintah.

"Jika ini terealisasi BPKH tetap akan menjalankan amanat sesuai dengan undang-undang," kata Fadlul.

Dari sisi regulasi dan pelayanan, BPKH akan memastikan dana kelolaan dan penyelenggaraan dilakukan secara efektif dan efisien, sehingga tidak perlu ada kekhawatiran tumpang tindih kewenangan antara Kementerian Haji dengan BPKH.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan Badan Penyelenggara Haji disetujui untuk diubah atau dinaikkan statusnya menjadi kementerian setelah Rancangan Undang-Undang tentang Haji dan Umrah disetujui.

Supratman mengatakan Komisi VIII DPR beserta seluruh fraksi partai politik sudah menyetujui hal tersebut karena perubahan itu penting untuk persiapan penyelenggaraan haji tahun berikutnya.

"Karena sekarang sudah memasuki tahapan penyelenggara ibadah haji untuk tahun depan, di bulan Agustus ini," kata Supratman.

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement