REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Koalisi Advokasi Jurnalis (KAJ) Sulawesi Selatan mengutuk keras dugaan intimidasi terhadap jurnalis yang dilakukan oleh aparat keamanan saat terjadi bentrokan dengan demonstran di Kantor Bupati Bone. Insiden ini terkait penolakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan (PBB-P2) sebesar 300 persen.
Koordinator KAJ Sulsel, Sahrul Ramadhan, menegaskan bahwa tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan pelanggaran hukum. "Tindakan ini melanggar Undang-undang Pers, dan kami mengecam keras insiden ini," ujarnya seusai rapat koordinasi di Makassar, Kamis malam.
Dugaan intimidasi terjadi pada Selasa (19/8) malam, melibatkan dua jurnalis, Zulkifli Natsir dari CNN Indonesia dan Adry dari ujungpenamedia.co.id. Zulkifli mengisahkan bahwa saat merekam video di lobi Kantor Bupati Bone, dia didatangi anggota TNI yang kemudian menghapus rekamannya.
"Saya dipaksa menghapus gambar tersebut walaupun sudah menjelaskan bahwa saya seorang jurnalis," ujar Zulkifli.
Menurut Fajriani Langgeng dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers Makassar, tindakan tersebut merupakan pelanggaran pidana. "Perampasan dan penghapusan gambar tanpa izin memenuhi unsur pidana dan melanggar Pasal 18 Undang-undang Pers," tegasnya.
Sementara itu, Letnan Kolonel La Ode Muhammad Idrus, Komandan Kodim 1407/Bone, membantah adanya insiden tersebut. Ia menyatakan siap untuk menyelidiki jika ada laporan resmi.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.