REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Republik Indonesia (BNPT), Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), dan United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyelenggarakan Hari Peringatan dan Penghormatan Internasional untuk Para Korban Terorisme tahun 2025, Kamis (21/8/2025). Kegiatan itu berlangsung di kantor LPSK, Jakarta Timur.
Dalam momentum Hari Korban Internasional, Kepala BNPT Komjen Eddy Hartono menegaskan, negara akan selalu hadir dalam memberikan perlindungan kepada korban tindak pidana terorisme. Hal itu sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2020.
"BNPT terus berkolaborasi dengan berbagai pihak, khususnya LPSK. Salah satu implementasinya adalah tindak lanjut Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 103/PUU-XXI/2023 yang memperpanjang batas waktu pengajuan kompensasi bagi korban terorisme masa lalu dari 3 tahun menjadi 10 tahun sejak diundangkan," kata Eddy dalam siaran pers di Jakarta, Kamis.
Menurut dia, hingga putusan MK tersebut ditetapkan, BNPT telah menerbitkan 25 Surat Penetapan Korban Tindak Pidana Terorisme Masa Lalu. Surat penetapan itu, sambung dia, ditindaklanjuti oleh LPSK melalui asesmen untuk pemberian kompensasi.
Eddy menilai, berkat kolaborasi BNPT dan LPSK, sejumlah korban telah menerima kompensasi sebagai bentuk tanggung jawab negara. "Hari ini pun kita akan menyaksikan langsung pemberian kompensasi tersebut," ujar Eddy.
Dia menyebut, dalam Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Penanggulangan Ekstremisme Berbasis Kekerasan yang Mengarah pada Terorisme (RAN PE) Fase Kedua 2025-2029, akan terdapat tema khusus terkait Pelindungan Saksi dan Pemenuhan Hak Korban. Hal itu bertujuan mendukung korban menggapai masa depan dengan penuh optimisme.
Termasuk juga, kata Eddy, mendorong keterlibatan aktif mereka dalam perdamaian dan rekonsiliasi sebagai credible voices. Dengan begitu, perdamaian bisa tercipta di masyarakat.