REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto mengimbau para pendamping desa agar ikut mengawal pelaksanaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih berjalan secara transparan dan berkelanjutan.
"Kami di Kemendes bertanggung jawab menyiapkan tenaga pendamping profesional atau TPP untuk mendampingi pemerintah desa dalam penganggaran dukungan dana desa, dan sebagai enumerator data Kopdes Merah Putih serta mendampingi operasionalisasi hariannya," kata Yandri, dikutip di Jakarta, Kamis.
Hal itu dia sampaikan saat mengikuti Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) Percepatan Pembentukan Kopdes Merah Putih yang dipimpin Menko Pangan Zulkifli Hasan, di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Rabu (20/8).
Lebih lanjut, Mendes Yandri menyampaikan bahwa pendamping desa akan membantu kepala desa dalam persetujuan pembiayaan dan penggunaan dana desa, termasuk jika ada kendala dalam pembayaran angsuran pinjaman oleh koperasi.
Pendamping desa pun, kata dia menambahkan, akan mendampingi Kopdes Merah Putih secara langsung, termasuk dalam operasional usaha-usaha yang dijalankan dan berupaya meningkatkan pengetahuan masyarakat desa tentang perencanaan dan pengelolaan koperasi itu.
Mendes Yandri juga berharap, pendamping desa turut serta dalam Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang membahas mengenai pembiayaan Kopdes Merah Putih.
Sebelumnya, ia telah mengatakan kepala desa berwenang menyetujui pinjaman Koperasi Desa Merah Putih, berdasarkan hasil musyawarah dalam Musyawarah Desa/Musyawarah Desa Khusus.
"Jadi nanti KDMP (Kopdes Merah Putih) mengajukan proposal kepada kepala desa, kepala desa mempelajari, tapi kepala desa belum bisa memutuskan. Kepala desa meminta kepada BPD, Badan Pemusyawaratan Desa, untuk melaksanakan Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus membahas tentang proposal yang diajukan oleh KDMP," kata dia.
Dengan demikian, Yandri menekankan bahwa meskipun kewenangan kepala desa menyetujui pinjaman, persetujuan itu tetap membutuhkan kesepakatan dari hasil Musdesus yang melibatkan beragam unsur, mulai dari ketua Kopdes Merah Putih, anggota Kopdes, BPD, hingga tokoh masyarakat.
Hal itu pun telah diatur oleh Kemendes PDT dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Permendes PDT) Nomor 10 Tahun 2025 tentang "Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa (Kopdes) Merah Putih".