Rabu 20 Aug 2025 00:30 WIB

Pemerintah Indonesia Finalisasi RUU Transfer Narapidana Antarnegara

Pemerintah Indonesia setujui finalisasi RUU Transfer Narapidana antarnegara untuk tangani peningkatan permintaan transfer dari berbagai negara.

Rep: antara/ Red: antara
Pemerintah finalisasi RUU tentang transfer narapidana lintas negara.
Foto: antara
Pemerintah finalisasi RUU tentang transfer narapidana lintas negara.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA, – Pemerintah Indonesia telah menyetujui finalisasi RUU tentang Transfer Narapidana Antarnegara, menyusul meningkatnya jumlah permintaan transfer dari berbagai negara. Yusril Ihza Mahendra, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, menyatakan bahwa RUU ini akan diajukan kepada Presiden pada Selasa.

RUU ini dirampungkan dalam pertemuan antar kementerian yang dihadiri oleh perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM serta Kementerian Luar Negeri, di antara lainnya. Mahendra menjelaskan bahwa pemerintah sebelumnya telah mendiskusikan RUU serupa pada tahun 2016, yaitu RUU tentang Transfer Narapidana dan RUU tentang Pertukaran Narapidana.

RUU baru ini merujuk pada beberapa konvensi internasional yang telah diratifikasi Indonesia, termasuk Palermo Convention atau United Nations Convention against Transnational Organized Crime. Menurut Mahendra, permintaan untuk transfer narapidana terus meningkat. Beberapa warga Indonesia yang menjalani hukuman di luar negeri juga telah meminta untuk dipindahkan kembali ke Indonesia.

Saat ini, Indonesia belum memiliki undang-undang khusus yang mengatur transfer narapidana. Selama ini, pemerintah menangani permintaan tersebut melalui pengaturan praktis. Indonesia telah menyetujui permintaan dari Australia, Filipina, dan Prancis. Baru-baru ini, permintaan terus meningkat, termasuk dari Inggris, Belanda, Kazakhstan, Brasil, dan Spanyol.

"Filipina juga telah mengajukan permintaan lain. Kami telah meninjaunya, tetapi belum ada keputusan," kata Mahendra. Ia menegaskan bahwa seorang warga Indonesia yang dijatuhi hukuman penjara seumur hidup di Filipina karena kasus terorisme telah meminta untuk dipindahkan ke Indonesia, dan permintaan tersebut sedang dalam pembahasan.

Mahendra menambahkan bahwa RUU tentang Transfer Narapidana Antarnegara diharapkan dapat diajukan ke parlemen pada akhir tahun 2025.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement