REPUBLIKA.CO.ID, PARIAMAN, – Enam narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas IIB Kota Pariaman, Sumatera Barat, dibebaskan setelah mendapatkan remisi kemerdekaan pada peringatan Hari Ulang Tahun Kemerdekaan RI ke-80. Kepala Lapas Klas IIB Pariaman, Sahduriman, menyatakan bahwa dari 401 narapidana yang mendapat remisi, enam di antaranya langsung bebas pada peringatan hari kemerdekaan tersebut.
Remisi diberikan kepada narapidana yang tersangkut kasus pencurian, uang palsu, dan narkoba, yang telah menjalani pembinaan kepribadian dan kemandirian serta memenuhi syarat untuk mendapat pengurangan masa hukuman.
Menurut Sahduriman, setidaknya ada 401 narapidana di Lapas Pariaman yang mendapatkan remisi umum tahun ini dengan pengurangan masa tahanan mulai dari satu hingga enam bulan. Rinciannya, 43 menerima remisi satu bulan, 93 menerima dua bulan, 174 menerima tiga bulan, 49 menerima empat bulan, 38 menerima lima bulan, dan 4 menerima enam bulan.
Selain remisi umum, tahun ini narapidana di Lapas Pariaman juga mendapatkan Remisi Dasawarsa, pengurangan masa hukuman yang diberikan setiap 10 tahun sekali. Sebanyak 402 narapidana mendapat potongan masa hukuman antara 30 hingga 90 hari.
Sahduriman menambahkan, penghuni Lapas Klas IIB Pariaman saat ini berjumlah 587 orang, terdiri dari 416 narapidana dan 171 tahanan.
Pada kesempatan yang sama, Bupati Padang Pariaman, John Kenedy Azis, meminta agar narapidana memperbaiki sikap dan menyesali tindakan melanggar hukum yang telah dilakukan, agar dapat diterima di tengah masyarakat setelah selesai menjalani hukuman. Wali Kota Pariaman, Yota Balad, juga mengajak warga binaan untuk menjalankan pembinaan dengan baik agar menjadi orang yang lebih baik.
Konten ini diolah dengan bantuan AI.