Jumat 15 Aug 2025 05:03 WIB

Mantan Calon Bupati Sinjai Divonis 2 Tahun 7 Bulan Penjara

Nursanti binti Dahlan, mantan calon Bupati Sinjai, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara karena penipuan terkait usaha tambang nikel.

Rep: antara/ Red: antara
Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara.
Foto: antara
Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara.

REPUBLIKA.CO.ID, MAKASSAR, – Mantan calon Bupati Kabupaten Sinjai, Nursanti binti Dahlan, dijatuhi hukuman 2 tahun 7 bulan penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi di Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Makassar, Kamis (14/8). Nursanti dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP.

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulsel, Soetarmi, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang terdiri dari Haryanti Muhammad Nur dan Anita Arsyad mendakwa Nursanti melanggar pasal 378 KUHP tentang Penipuan. Meski demikian, putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menginginkan hukuman 3 tahun penjara.

Mantan Calon Bupati Sinjai divonis 2 tahun 7 bulan penjara

Kasus ini bermula pada awal Juli 2024 ketika terdakwa berkenalan dengan saksi korban Ramlan Badawi di Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta. Nursanti mengajak korban untuk bekerjasama dalam usaha tambang nikel di Kabupaten Morowali. Namun, ia diduga melakukan penipuan terhadap korban.

Terdakwa menggunakan berbagai tipu muslihat, termasuk memperlihatkan saldo rekening palsu sebesar Rp24 miliar, untuk meyakinkan korban menyerahkan uang secara bertahap dengan total lebih dari Rp3,1 miliar. Uang tersebut tidak digunakan untuk usaha tambang, melainkan untuk kepentingan pribadi terdakwa, termasuk membiayai pencalonannya sebagai Bupati di Kabupaten Sinjai.

Selain hukuman penjara, hakim menetapkan barang bukti berupa cetakan rekening BCA atas nama Sopian untuk dilampirkan dalam berkas perkara. Terdakwa juga diwajibkan membayar biaya perkara sebesar Rp5.000.

Tim JPU Kejati Sulsel masih menunggu keputusan pihak penasihat hukum terdakwa apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan, dengan waktu pikir-pikir selama 14 hari diberikan oleh Majelis Hakim.

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Terkait
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement