Kamis 14 Aug 2025 01:47 WIB

Kemenag Sumenep dan BPN Sertifikasi Tanah Wakaf untuk Perlindungan Aset Umat

Kemenag Sumenep bekerja sama dengan BPN dan BWI untuk sertifikasi tanah wakaf, meningkatkan kepastian hukum dan perlindungan aset wakaf.

Rep: antara/ Red: antara
<i>Kemenag Sumenep-BPN kerja sama bantu sertifikasi tanah wakaf</i>.
Foto: antara
Kemenag Sumenep-BPN kerja sama bantu sertifikasi tanah wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, SUMENEP, – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Sumenep bekerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) untuk mempercepat sertifikasi tanah wakaf lembaga pendidikan dan rumah ibadah di wilayah Sumenep. Program ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola wakaf dan memberikan kepastian hukum serta perlindungan terhadap aset wakaf umat.Kemenag Sumenep-BPN kerja sama bantu sertifikasi tanah wakaf

Kepala Kemenag Sumenep, Abdul Wasid, menjelaskan bahwa program sertifikasi tanah wakaf gratis ini adalah langkah penting untuk menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh umat dalam jangka panjang. "Program yang kami lakukan ini merupakan langkah penting untuk menjaga amanah wakaf agar dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh umat dalam jangka panjang," ujar Abdul Wasid.

Di Kabupaten Sumenep, masih banyak tanah wakaf yang belum bersertifikat. Menurut data Kemenag, jumlah tanah wakaf di Sumenep mencapai 1.169 bidang dengan luas total 117,26 hektare. Dari jumlah tersebut, sebanyak 300 bidang atau 23,35 hektare telah bersertifikat, sedangkan 869 bidang atau seluas 93,91 hektare masih belum bersertifikat.

Karena itu, Kemenag bekerja sama dengan BPN dan BWI untuk mempercepat proses sertifikasi tanah wakaf tersebut. Pada tahun anggaran 2025, Kemenag Sumenep berencana menerbitkan sertifikat untuk 39 bidang tanah, meningkatkan jumlah tanah bersertifikat dari 300 menjadi 339 bidang.

Program ini juga bertujuan untuk mempersempit potensi konflik. Abdul Wasid menyatakan, "Melalui program sertifikasi ini, kami juga berupaya mempersempit terjadinya konflik. Sebab, ada kasus di daerah lain tanah yang sudah diwakafkan dirampas lagi oleh ahli waris dari anak keturunan orang yang mewakafkan."

Konten ini diolah dengan bantuan AI.

sumber : antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement