Rabu 13 Aug 2025 20:36 WIB

Dibagi Berdasarkan Tingkat Kesulitan, Yang Ingin Mendaki Rinjani Wajib 'Lulus' Naik Gunung Gede

Kemenhut membagi tingkat kesulitan pendakian gunung untuk menyaring pendaki pemula.

Siluet puncak Gunung Rinjani terlihat jelas saat matahari terbit dari Kota Mataram, NTB, Sabtu (14/8/2021). Gunung Rinjani yang terletak di bagian utara Pulau Lombok merupakan gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia dengan ketinggian 3,726 mdpl dan menjadi salah satu tempat wisata pegunungan favorit di NTB.
Foto: Antara/Ahmad Subaidi
Siluet puncak Gunung Rinjani terlihat jelas saat matahari terbit dari Kota Mataram, NTB, Sabtu (14/8/2021). Gunung Rinjani yang terletak di bagian utara Pulau Lombok merupakan gunung berapi tertinggi kedua di Indonesia dengan ketinggian 3,726 mdpl dan menjadi salah satu tempat wisata pegunungan favorit di NTB.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, standar operasional prosedur (SOP) baru untuk pendakian akan diterapkan di area taman nasional dan taman wisata alam. Pendakian Gunung Rinjani menjadi percontohan.

Usai taklimat media di Jakarta, Rabu (13/8/2025), Menhut Raja Juli Antoni menjelaskan, setelah penutupan pendakian Gunung Rinjani akibat sejumlah insiden, Kementerian Kehutanan (Kemenhut) bersama pemangku kepentingan telah menyusun tingkat kesulitan pendakian dan SOP baru. SOP tersebut mulai diterapkan di Gunung Rinjani sebagai proyek percontohan.

Baca Juga

“Ini sekali lagi pilot project di Rinjani, nanti kita replikasi ke gunung-gunung lain, ke taman-taman nasional lain,” kata Menhut.

Ia menambahkan, diskusi dengan pemangku kepentingan telah dilakukan untuk menentukan grade atau tingkat kesulitan, bahaya, dan risiko gunung-gunung di kawasan taman nasional dan taman wisata alam. Penentuan ini menjadi dasar pengelolaan jalur pendakian, termasuk untuk menyaring pendaki pemula atau tidak berpengalaman agar memulai dari jalur yang mudah sebelum mendaki gunung dengan grade tinggi.

photo
Gunung Gede Pangrango, di Cianjur, Jawa Barat. - (Karta Raharja Ucu/ Republika)

Dengan adanya pembagian tingkat kesulitan dan risiko tersebut, persyaratan pendakian akan menyesuaikan.

Sebagai contoh, untuk mendaki gunung dengan Grade IV seperti Gunung Rinjani dan Grade V seperti Gunung Leuser, pendaki harus membuktikan pernah mendaki gunung yang lebih mudah seperti Gunung Gede (Grade III) atau Gunung Merapi jalur Selo (Grade II).

Semakin tinggi tingkat risiko, syarat yang harus dipenuhi akan semakin ketat. Misalnya, pendaki wajib menunjukkan hasil tes kesehatan dan menggunakan pemandu (guide) atau ditemani pendaki berpengalaman untuk gunung Grade IV dan V.

Raja Juli juga menyampaikan rencana penggunaan aplikasi pelacak untuk memantau keberadaan pendaki selama perjalanan. Teknologi ini diharapkan mempermudah pencarian dan penyelamatan jika terjadi insiden.

“Mudah-mudahan ini tersosialisasikan dengan baik, terutama juga nanti kepada operator tur,” ujarnya.

Sebelumnya, Taman Nasional Gunung Rinjani ditutup setelah serangkaian insiden, termasuk meninggalnya pendaki asal Brasil, Juliana Marins, yang tergelincir ke jurang pada Juni lalu. Pendakian dibuka kembali pada 11 Agustus lalu dengan pemberlakuan SOP baru untuk gunung di Nusa Tenggara Barat tersebut.

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement