REPUBLIKA.CO.ID, YERUSALEM – Penerobosan yang dilakukan kelompok sayap kanan Israel ke Masjid al-Aqsa kian menjadi-jadi belakangan. Kini bahkan disertai aksi ibadah yang sejatinya terlarang dalam agama Yahudi. Bagaimana ceritanya?
Kompleks Masjid al-Aqsa, juga dikenal sebagai al-Haram al-Sharif, terletak di dataran tinggi yang oleh orang Yahudi disebut sebagai Temple Mount atau Bukit Bait Suci. Ritual keagamaan Yahudi di halaman masjid telah dilarang selama berabad-abad, termasuk oleh pemerintahan Israel, dan sangat kontroversial di kalangan Muslim dan Yahudi yang beragama.
Bagi orang Yahudi religius, Temple Mount adalah situs tersuci dalam Yudaisme. Dipercaya sebagai situs dua kuil yang pernah menjadi pusat kerajaan Yahudi yang ada pada zaman kuno, baik menurut penelitian kitab suci maupun arkeologi.
Satu-satunya bagian yang tersisa dari Kuil Kedua – dimulai oleh Herodes Agung dan dihancurkan oleh Romawi pada tahun 70 M sebagai pembalasan atas pemberontakan Yahudi – adalah Tembok Barat, yang merupakan situs paling suci untuk doa Yahudi di kota tersebut.
Di atas bukit terdapat Masjid Al-Aqsa yang luas, kompleks halaman, ruang shalat, dan tempat suci, termasuk Masjid Kubah Batu yang beratap emas. Masjid itu adalah salah satu situs paling suci dalam Islam.

Menurut Middle East Eye (MEE), Kesultanan Turki Utsmaniyah merebut Yerusalem pada tahun 1517 dan menguasai kota tersebut selama 400 tahun berikutnya, sebelum Inggris merebut kota tersebut selama Perang Dunia Pertama.
Penguasa Utsmaniyah berusaha keras untuk mencegah bentrokan sektarian di kota tersebut – tidak hanya antara Yahudi dan Muslim, namun juga di antara berbagai sekte Kristen yang mengklaim otoritas atas tempat-tempat suci tersebut. Mereka mengeluarkan sejumlah dekrit yang mengatur bagaimana kendali atas kota tersebut akan dibagi.
Pada 1757, Sultan Osman III mengeluarkan dekrit yang menetapkan apa yang kemudian dikenal sebagai “Status Quo”. Selain berupaya mencegah pertikaian antar-komunitas di kalangan umat Kristiani atas situs-situs seperti Gereja Makam Suci, Status Quo juga menegaskan kembali larangan terhadap non-Muslim memasuki Al-Aqsa dan melarang orang-orang Yahudi untuk menggunakan Tembok Barat untuk berdoa.
Kepala Rabbi Yerusalem juga, sejak tahun 1921, secara resmi melarang orang Yahudi memasuki Temple Mount. Dekrit tersebut menyatakan bahwa dilarang masuk ke situs tersebut kecuali yang bersangkutan "suci secara ritual", yang diyakini tidak mungkin dilakukan dalam kondisi modern.
Menurut para Rabbi, Temple Mount adalah tempat Mahakudus, wilayah di Bumi di mana kehadiran Tuhan muncul. Oleh karena itu, menginjakkan kaki di situs tersebut berisiko melakukan penodaan.

Menurut Pusat Urusan Masyarakat Yerusalem: "Dengan melarang akses ke Bukit Bait Suci, para kepala rabi mengikuti pandangan Maimonides bahwa Shechinah (Kehadiran Ilahi) masih ada di lokasi Bait Suci.
“Masuk ke dalamnya dilarang dan diancam dengan kareth (kematian berdasarkan ketetapan surgawi), mengingat hari ini orang-orang Yahudi berada dalam keadaan najis ritual karena tidak adanya sapi merah, yang abunya diperlukan untuk proses penyucian.”
Mayoritas orang Yahudi Ortodoks menghormati larangan Rabbi dan, meskipun ada banyak pengecualian selama berabad-abad. Sebagian besar, doa Yahudi diisolasi di Tembok Barat.