Jumat 01 Aug 2025 06:52 WIB

Menteri Hukum: Semua Proses Hukum Tom Lembong Berhenti Setelah Abolisi

Pemberian abolisi untuk Tom Lembong tinggal menunggu keputusan presiden (keppres).

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Fitriyan Zamzami
Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).
Foto: Republika/Thoudy Badai
Tom Lembong menjalani sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta, Senin (30/6/2025).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pemberian abolisi terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong otomatis meneghentikan semua proses hukum terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) tersebut. Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, penghapusan pidana terhadap Tom Lembong tinggal menunggu Surat Keputusan Presiden (Keppres) untuk membebaskan terdakwa kasus korupsi dalam pemberian izin impor gula tersebut dari sel tahanan. 

“Konsekuensi kalau yang namanya abolisi, maka seluruh proses hukum yang sedang berjalan itu dihentikan,” begitu kata Supratman di Gedung Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. DPR pada Kamis (31/7/2025) malam menyetujui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo Subianto untuk Tom Lembong. Tom Lembong merupakan terdakwa dalam kasus korupsi pemberian izin impor gula di Kementerian Perdagangan (Kemendag) periode 2015-2016. Tom Lembong adalah mantan Mendag pada masa pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Baca Juga

Pada Oktober 2024, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Tom Lembong sebagai tersangka dan menjebloskannya ke sel tahanan. Pada Maret 2025 Tom Lembong diajukan ke persidangan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakarta. Pada Juli 2025 majelis hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis bersalah terhadap Tom Lembong yang terbukti melakukan korupsi. Meskipun dalam amar putusan, hakim menyebutkan perbuatan korupsi Tom Lembong tak memperkaya diri sendiri. 

Atas vonis bersalah itu, majelis hakim PN Tipikor menghukum Tom Lembong dengan pidana penjara 4 tahun 6 bulan. Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang meminta hakim memenjarakan Tom Lembong selama 7 tahun. Tom Lembong menyatakan banding untuk melawan putusan peradilan tingkat pertama itu ke Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. Perlawanan Tom Lembong itu direspons oleh JPU dengan turut mengajukan banding. Dan proses banding ajuan Tom Lembong, pun JPU itu kini masih dalam proses di PT DKI Jakarta.

Dengan pemberian abolisi tersebut, mengacu penyampaian Menteri Hukum Supratman otomatis proses banding yang diajukan Tom Lembong, pun JPU dihentikan. Karena pemberian abolisi tersebut, otomatis membebaskan Tom Lembong yang hingga kini masih mendekam di sel tahanan. Kata Supratman abolisi untuk Tom Lembong itu tinggal menunggu Keppres sebagai administratif mengeluarkan Tom Lembong dari penahanan. “Karena sudah disetujui oleh DPR, selanjutnya kita tunggu Surat Keputusan Presiden yang akan diterbitkan,” sambung Supratman.

photo
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kedua kanan) menyampaikan keterangan pers bersama Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (kedua kiri), Mensesneg Prasetyo Hadi (keempat kanan), dan Ketua Komisi III DPR Habiburokhman (kiri) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7/2025). DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap surat Presiden Prabowo Subianto yang meminta abolisi untuk Thomas Trikasih Lembong dan amnesti untuk Hasto Kristiyanto. - (ANTARA FOTO/Meli Pratiwi)

Pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir mengatakan, pemberian abolisi untuk kliennya tinggal menunggu keputusan presiden (keppres). Keppres tersebut nantinya yang akan memastikan Tom Lembong dibebaskan dari penahanan. “Insya Allah, Insya Allah besok (Jumat ini), kalau bisa dikeluarkan Keppres-nya, berarti kalau bisa dikeluarkan Keppres-nya lebih awal, siangnya, atau paling tidak sorenya Pak Tom bisa keluar (dari sel tahanan),” kata Ari saat dihubungi dari Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. 

Ari mengharapkan, setelah DPR mengumumkan persetujuan pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo, Kamis (31/7/2025), Keppres tentang pengapusan pidana terhadap Tom Lembong itu dapat segera diterbitkan, Jumat (1/8/2025). “Karena ini, ada kaitannya dengan penahanan, jadi lebih cepat (penerbitan Keppres), lebih bagus,” ujar Ari. Sementara Kejagung sampai Kamis (31/7/2025) merasa tak mengetahui pemberian abolisi oleh Presiden Prabowo terhadap Tom Lembong itu. 

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna sebelumnya menyatakan proses banding terhadap Tom Lembong masih bergulir di PT DKI Jakarta. “Sementara yang saya ketahui sampai saat ini, kita sama-sama melakukan upaya hukum banding. Kita fokus pada itu. Apabila memang benar seperti itu (pemberian abolisi) kita pelajari seperti apa,” kata Anang di Kejagung, Jakarta, Kamis (31/7/2025) malam. “Dan Tom Lembong sampai dengan saat ini masih di dalam sel tahanan,” sambung Anang.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement