Rabu 30 Jul 2025 14:31 WIB

Inggris Nyatakan Siap Akui Palestina di PBB, Ini Respons Pemimpin Palestina

Langkah ini disebut sebagai komitmen pada hukum internasional dan solusi dua negara.

Orang-orang mengambil bagian dalam protes di luar Downing Street di London, Selasa 29 Juli 2025, saat Perdana Menteri Keir Starmer mengumpulkan para menteri senior untuk pertemuan Kabinet mendesak mengenai Gaza.
Foto: Jonathan Brady/PA via AP
Orang-orang mengambil bagian dalam protes di luar Downing Street di London, Selasa 29 Juli 2025, saat Perdana Menteri Keir Starmer mengumpulkan para menteri senior untuk pertemuan Kabinet mendesak mengenai Gaza.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Para pemimpin Palestina menyambut baik pengumuman Inggris, Selasa (29/7), yang menyatakan niatnya untuk mengakui Negara Palestina dalam Sidang Umum PBB pada September mendatang. Mereka menyebut langkah tersebut sebagai penegasan kembali atas komitmen Inggris terhadap hukum internasional.

“Kami menyambut baik pengumuman Inggris yang menyatakan niat untuk mengakui Negara Palestina pada September,” tulis Wakil Presiden Palestina, Hussein al-Sheikh, di platform X.

Baca Juga

Ia menyebut langkah itu sebagai konfirmasi atas komitmennya terhadap hukum dan legitimasi internasional, serta hak rakyat Palestina untuk menentukan nasib sendiri dan mendirikan negara merdeka, yang menjamin perlindungan terhadap solusi dua negara.

Al-Sheikh juga mengatakan bahwa deklarasi Inggris tersebut “merupakan kontribusi serius untuk memperkuat keamanan dan stabilitas serta mencapai perdamaian di kawasan.”

Kementerian Luar Negeri dan Ekspatriat Palestina turut mengeluarkan pernyataan yang memuji pengumuman Perdana Menteri Inggris, Keir Starmer, dengan menyebutnya sebagai “langkah berani yang menempatkan Inggris di sisi yang benar dalam catatan sejarah.”

Pemerintah Palestina mengapresiasi sikap Inggris terhadap situasi di Palestina secara umum dan Gaza secara khusus, serta dukungannya untuk memberi Palestina kewenangan politik dan hukum penuh atas seluruh wilayah yang diduduki sejak tahun 1967.

Langkah ini, menurut kementerian, merupakan “jalan menuju tercapainya perdamaian berdasarkan legitimasi internasional dan Inisiatif Perdamaian Arab.”

Kementerian juga mendesak negara-negara lain yang belum mengakui Palestina untuk segera melakukannya “sebagai cara untuk menyelamatkan solusi dua negara serta menghadapi kejahatan genosida, pengusiran paksa, dan aneksasi yang dilakukan terhadap rakyat Palestina.”

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Republika Online (@republikaonline)

sumber : ANTARA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement