Senin 28 Jul 2025 14:15 WIB

Mentrans Sebut Pola Transmigrasi Berubah, Kini Berbasis Permintaan

Transmigrasi saat ini sudah bersifat bottom up guna menyerap aspirasi pemda.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Mas Alamil Huda
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara  dalam Raker Ketransmigrasian yang diadakan Kementrans pada Senin (28/7/2025) di Kota Denpasar, Provinsi Bali.
Foto: Rizky Suryarandika/Republika
Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara dalam Raker Ketransmigrasian yang diadakan Kementrans pada Senin (28/7/2025) di Kota Denpasar, Provinsi Bali.

REPUBLIKA.CO.ID, DENPASAR -- Menteri Transmigrasi (Mentrans) Muhammad Iftitah Sulaiman Suryanagara mengatakan, pola transmigrasi saat ini sudah mengalami perubahan. Transmigrasi saat ini sudah bersifat bottom up guna menyerap aspirasi pemda.

Hal itu disampaikan Iftitah dalam Raker Ketransmigrasian yang diadakan Kementrans pada Senin (28/7/2025) di Kota Denpasar, Provinsi Bali. Iftitah menekankan transmigrasi kini didasarkan pada kerja sama antarpemerintah daerah (pemda).

Baca Juga

"Ada pola transmigrasi berubah. Yakni tidak bisa lagi satu daerah kirim penduduk ke daerah lain tanpa permintaan daerah tujuan. Jangankan khawatir seluruh warga bahwa akan ada pendatang kalau tidak diminta," kata Iftitah dalam kegiatan itu.

Iftitah menjelaskan pola trasmigrasi lama mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 1997 adalah Undang-Undang tentang Ketransmigrasian. Tapi kini transmigrasi merujuk pada UU Nomor 29 Tahun 2009.

"Kalau dulu sentralistik pemerintah pusat atur distribusi penduduk sekarang di era otonomi daerah ada kerja sama antardaerah," ujar Iftitah.

Lewat perubahan UU Transmigrasi itu, saat ini Kementrans tak lagi fokus memindahkan penduduk ke satuan permukiman, tapi menjadi kawasan.

"Memang di era lalu (transmigrasi) jadi kelihatan eksklusif. Tapi sekarang dengan UU baru bukan lagi satuan pemukiman tapi kawasan (transmigrasi). Ilustrasinya 250-500 hektare satuan permukiman, sekarang itu kawasan (transmigrasi) di atas 19 ribu hektare sampai 97 ribu hektare," ujar Iftitah.

Oleh karena itu, Iftitah menegaskan, warga tujuan transmigran tak perlu takut kebanjiran pendatang. Sebab peserta transmigrasi mesti mendapat persetujuan pemda.

"Pemerintah daerah tujuan nggak bisa nerima pendatang tanpa permintaan. Dalam perjalanannya, kami sedang tata digitalisasinya, ada peminat daerah tertentu tapi nggak bisa kalau tidak diminta," ucap Iftitah. 

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement