Jumat 25 Jul 2025 17:45 WIB

ICC Kecam Hongaria tak Penuhi Kewajiban Tangkap Netanyahu Sesuai Statuta Roma

Benjamin Netanyahu sempat berada di Hongaria pada 3-6 April 2025.

Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Foto: EPA-EFE/RONEN ZVULUN / POOL
Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.

REPUBLIKA.CO.ID, DEN HAG -- Mahkamah Pidana Internasional (ICC) menyatakan bahwa Hongaria gagal memenuhi kewajiban internasionalnya berdasarkan Statuta Roma karena tidak menjalankan perintah ICC untuk menangkap pemimpin Israel Benjamin Netanyahu saat berkunjung ke negara itu awal tahun ini. Netanyahu sempat berada di Hongaria pada 3-6 April 2025.

"Hongaria gagal memenuhi kewajiban internasionalnya berdasarkan Statuta Roma dengan tidak mengeksekusi permintaan Mahkamah untuk menahan sementara Netanyahu saat dia berada di wilayah Hongaria pada 3-6 April 2025," kata ICC dalam pernyataannya.

Baca Juga

Para hakim ICC menyebut masalah itu sedang dirujuk ke Majelis Negara-Negara Pihak (Assembly of States Parties/ASP) — badan pengatur mahkamah itu — yang akan mengambil langkah-langkah yang tepat untuk memastikan kepatuhan.

Netanyahu mengunjungi Hongaria setelah ICC mengeluarkan surat perintah rahasia untuk menangkapnya pada November 2024, yang kemudian diumumkan kepada publik pada hari yang sama. Kunjungan itu, menurut ICC, sudah dijadwalkan sebelumnya.

"Netanyahu datang atas undangan pemerintah Hongaria. Jadi, kunjungan itu bukan kejutan," kata ICC dalam pernyataan itu.

Kendati Biro Administrasi ICC telah menghubungi Hongaria sejak 21 Maret 2025, termasuk menawarkan pertemuan dan panduan hukum, pemerintah Hongaria menolak berkonsultasi dengan mahkamah itu. Begitu Netanyahu tiba di negara itu, ICC secara resmi mengirim permintaan resmi penangkapan pada 3 April, tetapi pemerintah Hongaria tidak mengambil tindakan apa pun.

Hongaria berdalih bahwa hukum nasionalnya tidak memungkinkan mereka menangkap Netanyahu yang memiliki kekebalan sebagai kepala negara karena Israel bukan pihak yang terikat dengan Statuta Roma.

Namun, ICC menegaskan bahwa ketiadaan atau kelemahan hukum domestik tidak bisa dijadikan alasan untuk menghindari kewajiban yang telah disepakati.

"Ketiadaan atau ketidaksesuaian legislasi domestik tidak dapat membenarkan ketidakpatuhan terhadap kewajiban negara pihak berdasarkan Statuta," kata ICC.

 

 

sumber : Antara, WAFA
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement