REPUBLIKA.CO.ID, WASHINGTON – Gedung Putih secara resmi melansir detail kesepakatan tarif AS-Indonesia yang diumumkan Presiden AS Donald Trump dan Presiden RI Prabowo Subianto beberapa waktu lalu. Salah satu isi perjanjian adalah soal izin memindahkan data pribadi warga Indonesia ke wilayah AS.
Kesepakatan itu tertuang dalam poin “kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital.” “Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi keluar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia,” bunyi poin tersebut. Merujuk lansiran Gedung Putih, perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan hal ini selama bertahun-tahun.
Menurut “Lembar Fakta” yang dilansir Gedung Putih pada 22 Juli itu, perjanjian perdagangan dengan Indonesia akan memberi warga Amerika akses pasar di Indonesia yang dulu dianggap mustahil. Hal itu juga akan membuka terobosan besar bagi sektor manufaktur, pertanian, dan digital Amerika. Berdasarkan kesepakatan ini, Indonesia akan membayar tarif timbal balik kepada Amerika Serikat sebesar 19 persen.
Selain itu, Gedung Putih juga melansir ketentuan utama dalam “Perjanjian Perdagangan Timbal Balik antara Amerika Serikat dan Indonesia”.
Yang pertama adalah penghilangan hambatan tarif. Pada poin ini, Indonesia akan menghilangkan hambatan tarif, berdasarkan preferensi, terhadap lebih dari 99 persen produk AS yang diekspor ke Indonesia di semua sektor. Ini termasuk semua produk pertanian, produk kesehatan, makanan laut, teknologi informasi dan komunikasi, produk otomotif, dan bahan kimia.

Indonesia juga akan menghapus berbagai hambatan nontarif. Diantaranya dengan mengecualikan perusahaan-perusahaan dan barang-barang asal Amerika dari persyaratan kandungan lokal.
Selanjutnya, menerima kendaraan yang dibuat sesuai standar keselamatan dan emisi kendaraan bermotor federal AS; juga menerima sertifikat FDA dan izin edar sebelumnya untuk peralatan medis dan obat-obatan.
Yang keempat mengecualikan ekspor kosmetik, peralatan medis, dan barang-barang manufaktur AS lainnya dari persyaratan sertifikasi dan pelabelan yang memberatkan; dan menghapus pembatasan impor atau persyaratan perizinan pada barang-barang remanufaktur AS dan bagian-bagiannya.
Kemudian menghilangkan persyaratan inspeksi atau verifikasi prapengiriman pada impor barang-barang AS. Indonesia juga disyaratkan mengadopsi dan menerapkan praktik peraturan yang baik; mengambil langkah-langkah untuk menyelesaikan banyak masalah kekayaan intelektual; dan mengatasi kekhawatiran AS melalui prosedur penilaian kesesuaian.
Indonesia juga akan mengatasi dan mencegah hambatan terhadap produk pertanian AS di pasar Indonesia. Ini termasuk dengan mengecualikan produk pangan dan pertanian AS dari seluruh rezim perizinan impor Indonesia termasuk kebijakan neraca komoditasnya. Selanjutnya memastikan transparansi dan keadilan sehubungan dengan indikasi geografis (IG) termasuk daging dan keju; memberikan penetapan Makanan Segar Asal Tumbuhan (FFPO) secara permanen untuk semua produk tanaman AS yang berlaku; dan mengakui pengawasan peraturan AS, termasuk pencatatan semua fasilitas daging, unggas, dan produk susu AS serta menerima sertifikat yang dikeluarkan oleh otoritas pengatur AS.
Amerika Serikat dan Indonesia akan merundingkan ketentuan asal barang yang bersifat fasilitatif yang memastikan bahwa manfaat dari perjanjian tersebut diberikan kepada Amerika Serikat dan Indonesia, bukan kepada negara ketiga.
Poin selanjutnya adalah kesepakatan untuk menghilangkan hambatan perdagangan digital. Pada pon ini, Amerika Serikat dan Indonesia akan menyelesaikan komitmen perdagangan, jasa, dan investasi digital. Indonesia juga disebut berkomitmen untuk menghapuskan tarif HTS yang ada pada “produk tidak berwujud” dan menangguhkan persyaratan terkait pada deklarasi impor;
Indonesia juga mendukung moratorium permanen bea masuk atas transmisi elektronik di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO) dengan segera dan tanpa syarat; dan mengambil tindakan efektif untuk melaksanakan Inisiatif Bersama mengenai Regulasi Domestik Jasa, termasuk menyerahkan revisi Komitmen Khusus untuk sertifikasi oleh WTO.
Selanjutnya, Indonesia akan memberikan kepastian mengenai kemampuan pemindahan data pribadi keluar wilayahnya ke Amerika Serikat melalui pengakuan Amerika Serikat sebagai negara atau yurisdiksi yang memberikan perlindungan data yang memadai berdasarkan hukum Indonesia. Merujuk lansiran Gedung Putih, perusahaan-perusahaan Amerika telah mengupayakan hal ini selama bertahun-tahun.
Poin selanjutnya, Indonesia disebut berkomitmen untuk bergabung dalam Forum Global tentang Kelebihan Kapasitas Baja dan mengambil tindakan efektif untuk mengatasi kelebihan kapasitas global di sektor baja dan dampaknya. Amerika Serikat dan Indonesia juga berkomitmen untuk memperkuat kerja sama guna meningkatkan ketahanan rantai pasokan. Hal ini termasuk mengatasi penghindaran bea dan kerja sama dalam pengendalian ekspor dan keamanan investasi.
Indonesia juga akan menghapus pembatasan ekspor ke Amerika Serikat untuk semua komoditas industri, termasuk mineral penting.
Poin kesepakatan selanjutnya adalah meningkatkan standar ketenagakerjaan. Dalam poin ini Indonesia disebut telah berkomitmen untuk mengadopsi dan menerapkan larangan impor tenaga kerja paksa dan menghapus ketentuan yang membatasi pekerja dan serikat pekerja dalam menjalankan kebebasan berserikat dan hak berunding bersama.
Poin terakhir adalah soal kesepakatan komersial: Amerika Serikat dan Indonesia memperhatikan kesepakatan komersial di bidang pertanian, ruang angkasa, dan energi, yang selanjutnya akan meningkatkan ekspor AS ke Indonesia.