REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi mengungkapkan sedang menyelidiki dugaan korupsi terkait Google Cloud di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek). Kasus itu juga terjadi pada era Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim. "Ini masih lidik (tahap penyelidikan)," ujar Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Asep menjelaskan kasus tersebut tidak terpisahkan dengan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook yang diusut Kejaksaan Agung (Kejagung). "Chromebook-nya tidak bisa terpisahkan. Ada Google Cloud dan lain-lain bagian dari itu. Ini masih lidik," jelasnya. Kendati demikian, Asep belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait perkembangan penyelidikan kasus tersebut.
Sementara itu, Kejagung saat ini sedang mengusut kasus dugaan korupsi dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek tahun 2019–2022, yakni terkait pengadaan Chromebook. Penyidik Jampidsus Kejagung sudah dua kali memeriksa Nadiem.
Kejagung juga telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut, yakni mantan Staf Khusus Nadiem bernama Jurist Tan, eks konsultan teknologi di Kemendikbudristek Ibrahim Arief, Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek tahun 2020-2021 Sri Wahyuningsih, serta Direktur Sekolah Menengah Pertama Kemendikbudristek tahun 2020–2021 Mulyatsyah.