REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lima belas bayi yang dijual ke Singapura oleh sindikat perdagangan bayi sejak 2023 telah berganti kewarganegaraan Singapura. Bayi-bayi tersebut berasal dari Jawa Barat.
"Bayi-bayi yang telah dijual telah berganti kewarganegaraan," ucap Direktur Kriminal Umum Kombes Pol Surawan saat di Mapolda Jabar, Kamis (17/7/2025).
Menurut Kombes Surawan, sindikat telah menjual 15 bayi ke Singapura. Sedangkan enam bayi berhasil diselamatkan oleh kepolisian sebelum hendak dijual.
Enam bayi yang berhasil diselamatkan dari Pontianak dan Tangerang, Banten. Sedangkan sisa bayi lainnya ada yang tertolak dokumen imigrasi masuk ke negara Singapura.
Surawan mengatakan bayi-bayi yang dijual dan hendak dijual berjenis kelamin laki-laki sebanyak 12 bayi. Sedangkan sisanya berjenis kelamin perempuan.
Surawan melanjutkan dokumen-dokumen yang dipersiapkan untuk bayi-bayi tersebut diurus di wilayah Pontianak. Sebab salah seorang pelaku yang mengurus bayi-bayi berdomisili di Pontianak. "Bayi asal Jabar mayoritas karena perekrut asal Kabupaten Bandung," kata dia.
Terkait Jawa Barat menjadi tempat merekrut bayi, ia menyebut masih harus didalami dan membutuhkan penelitian lebih mendalam. Total 13 pelaku menjadi tersangka dalam kasus sindikat perdagangan bayi.
Buronan
Sebanyak tiga anggota sindikat perdagangan bayi ke Singapura telah masuk daftar pencarian orang (DPO). Mereka memiliki peran sebagai agensi yang membuat dokumen-dokumen identitas bayi serta penampung dan perekrut.
View this post on Instagram