REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG - Wali Kota Bandung M Farhan memutuskan untuk tidak membongkar Teras Cihampelas karena terkendala aturan hukum dan belum mendesak. Akan tetapi, wacana tersebut masih terus bergulir ke depan dan peluang untuk dibongkar masih dapat terjadi.
"Wacananya tidak perlu selesai, karena bagaimanapun juga itu mah wacana hukum. Kalau wacana hukum, jangan diselesaikan terburu-buru," ucap Farhan, di Kampus Unisba, Rabu (9/7/2025).
Ia menyebut, apabila terdapat aturan hukum yang memperbolehkan Teras Cihampelas dibongkar, maka hal itu dapat dilakukan. Apalagi secara lingkungan, Farhan mengatakan, keberadaan Teras Cihampelas merusak tali-tali air di Jalan Cihampelas.
Dampaknya, ia menyebut, air hujan tidak menyerap dan langsung terbuang ke jalan. "Kalau memang ternyata ada hukum yang memungkinkan melakukan pembongkaran, dan analisis lingkungan yang menunjukkan dengan sangat kuat bahwa dengan adanya Teras Cihampelas itu lebih banyak mudharatnya daripada manfaatnya, ya tentu kita harus terbuka pada hal itu," kata dia.
Farhan mengatakan, pihaknya tengah membersihkan Teras Cihampelas. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, kata Farhan, pun menitipkan agar Teras Cihampelas dijaga dan dirawat.
"Termasuk artinya nanti di akhir masa jabatan, saya harus menyerahkan Teras Cihampelas dalam keadaan yang baik dan memastikan pemerintah berikutnya punya komitmen yang sama untuk menjaga Teras Cihampelas dengan baik," kata dia.
Ia mengatakan, perawatan Teras Cihampelas tidak hanya bagian atas akan tetapi di bagian bawah. Sebab keberadaan tiang Teras Cihampelas merusak tali-tali air.
"Itu mengkhawatirkan karena air yang turun di dalam Cihampelas akhirnya tidak masuk ke gorong-gorong. Ada beberapa titik malah masuk ke gang warga masyarakat," kata dia.
Pihaknya akan membuat gorong-gorong baru dengan anggaran besar. Selain itu membutuhkan waktu lama dua tahun untuk membangun pondasi.