REPUBLIKA.CO.ID, oleh Muhammad Fauzi Ridwan
Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengusulkan agar Teras Cihampelas dibongkar. Ide itu diusulkannnya ke Wali Kota Bandung Farhan lantaran ingin mengembalikan ciri khas jalan Cihampelas yang penuh pohon rindang di sepanjang jalan.
"Ya, kan kalau saya lebih punya saran, kan kewenangan semuanya di wali kota ya," ucap dia kepada wartawan di Kodam III Siliwangi, Jumat (4/7/2025).
Jika kembali ditata ulang, Dedi memperkirakan kondisi Teras Cihampelas tetap sama yaitu sepi pengunjung. Selain itu, Dedi Mulyadi melihat keberadaan Teras Cihampelas tidak dijaga secara konsisten.
"Kalaupun ditata ulang, itu pasti peristiwanya sama lagi deh. Siapa sih yang konsisten konsisten menjaga? Itu kan nggak pernah," kata dia.
Dedi pun menyoroti kondisi Jalan Cihampelas yang menyempit setelah dibangun Teras Cihampelas. Selain itu, pohon-pohon besar menjadi tidak terlihat oleh masyarakat yang melintas di jalur tersebut.
"Menurut saya, kalau itu dibongkar Itu bisa dikembalikan ke Cihampelas lama dengan mengembangkan kembali outlet yang menjadi ciri khasnya Cihampelas," kata dia.
Namun begitu, ia mengaku menyerahkan sepenuhnya kepada Wali Kota Bandung. Apabila memerlukan bantuan dana, ia memastikan akan mendukung dan membantu Pemkot Bandung dari sisi anggaran.
"Terserah pak wali kota, kalau diminta, kita akan bantu. Mendukung, kita selalu mendukung di berbagai kabupaten di Jawa Barat," kata dia.
Pada Selasa (8/7/2025), Wali Kota Bandung Muhammad Farhan memutuskan usulan Gubernur Jawa Barat untuk membongkar Teras Cihampelas tidak dapat terealisasi. Sebab, berdasarkan hasil kajian tidak terdapat alasan kuat untuk membongkar Teras Cihampelas dan dari sisi hukum rawan.
"Kajian hukumnya berat pisan (sekali). Satu, kita sudah appraisal itu sebenarnya Rp 80 miliar. Kedua, saya mesti memberikan alasan yang sangat kuat menyangkut kemaslahatan dan kemudaratan," ucap Farhan kepada wartawan, Selasa.
Farhan melanjutkan, apabila rencana pembongkaran ditindaklanjuti maka harus menggunakan dana APBD untuk menyewa konsultan terkait rencana pembongkaran. Namun begitu, ia menilai rencana tersebut tidak tepat.
"Saya konsultasi dengan beberapa ahli hukum pemerintahan yang mengatakan bahwa sebuah barang milik daerah yang masih berfungsi baik dengan nilai di atas Rp 5 miliar rupiah itu sebaiknya tidak dibongkar," kata dia.
Farhan menyebut apabila rencana pembongkaran ditempuh maka proses kajian hukum dan kajian politik akan memerlukan waktu yang panjang kurang lebih enam bulan. Selama proses tersebut, tidak terdapat perawatan yang membuat Teras Cihampelas menjadi tidak terawat.
"Risiko melanggar hukumnya lebih tinggi. Enggak (dibongkar) terima kasih masukannya tapi untuk hari ini saya tidak bisa mengatakan," ungkap Farhan.
Ia menegaskan pihaknya akan melakukan perawatan terhadap Teras Cihampelas dan menyiapkan anggaran tiap tahun. Serta melakukan penjagaan dan membuat Teras Cihampelas terang benderang.
"Jadi mulai tahun depan kita mesti anggarkan. Kita hitung dulu. Karena tahun lalu mah hanya ada renovasi-renovasinya. Maka renovasinya itu nggak 100 persen saya keluarkan sekitar 80-20 persen lagi buat perawatan," kata dia.
Ia menyebut perawatan Teras Cihampelas bakal melibatkan semua dinas terkait yang berkepentingan. Termasuk pihak kecamatan dan kelurahan.
"Saya mah target bukan ramai, saya mah target rapih. Yang penting rapih, aman, bersih, nyaman dan itu mah tugas pemerintah kota mah itu aja," kata dia.
=====================