Selasa 01 Jul 2025 16:27 WIB

Ahli Hukum di Sidang MK: Pembahasan RUU TNI tidak Memenuhi Syarat Carry Over

Novrizal menilai penyusunan UU TNI tidak sesuai prosedur.

Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kiri), Arief Hidayat (ketiga kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.
Foto: ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo (tengah) didampingi Wakil Ketua MK Saldi Isra (ketiga kiri), Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih (kedua kiri), M Guntur Hamzah (kiri), Arief Hidayat (ketiga kanan), Daniel Yusmic P Foekh (kedua kanan) dan Ridwan Mansyur (kanan) memimpin sidang uji materi Undang-undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Senin (23/6/2025). Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pihak DPR dan Presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Dosen Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Indonesia Mohammad Novrizal menilai pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) TNI Perubahan di DPR tidak memenuhi syarat carry over (mekanisme operan/pemindahan dari periode sebelumnya). Pernyataan itu disampaikan Novrizal ketika menjadi ahli dari pihak pemohon dalam perkara pengujian formal (formil) UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Selasa (1/7/2025).

“RUU TNI Perubahan tidak memenuhi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over karena tidak pernah dinyatakan dalam dokumen tertulis yang dapat dijadikan dasar pembenarannya,” kata Novrizal.

Baca Juga

Dia menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan secara carry over harus didasarkan pada surat keputusan DPR yang mengakui mekanisme pembuatannya sebagai carry over. Pemindahan pembahasan RUU yang sudah berjalan dari suatu periode keanggotaan DPR ke periode berikutnya diatur dalam Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (UU P3).

Namun, menurut Novrizal, keterangan DPR dalam sidang sebelumnya —yang menyebut pembentukan UU TNI menggunakan carry over— tidak didasari dengan bukti konkret karena tidak ada dokumen tertulis bahwa RUU TNI Perubahan diputuskan menggunakan mekanisme dimaksud.

“Bahkan tidak ada pula pembaruan SK DPR untuk menerangkan bahwa RUU TNI Perubahan menggunakan mekanisme carry over,” ucapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pasal 71A UU P3 juga mensyaratkan carry over tidak hanya berdasarkan kesepakatan politik antara DPR dan Pemerintah, tetapi juga syarat lain seperti RUU telah memasukkan pembahasan daftar inventarisasi masalah (DIM) pada periode keanggotaan DPR sebelumnya. Setelah menyelidiki dokumen-dokumen DPR periode terdahulu, Novrizal mengaku mendapati bahwa RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelum periode keanggotaan 2024–2029.

“Kesimpulannya, RUU TNI Perubahan belum memasuki pembahasan DIM pada masa keanggotaan DPR sebelumnya sehingga tidak memenuhi kualifikasi syarat untuk menggunakan mekanisme carry over,” katanya.

Menurut Novrizal, kondisi tersebut menyebabkan pembuatan UU TNI yang diundangkan pada 26 Maret 2025 itu dapat dianggap tidak memenuhi prosedur.

 

sumber : Antara
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement

Rekomendasi

Advertisement